Kecelakaan Maut Tol Cipali
Tetapkan Amsor Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan
POLISI akhirnya menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.
"Korban luka-luka ada 37 orang, semuanya dievakuasi ke RS Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Irjen Rudy Sufahriadi.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat.
• Kronologi Setya Novanto Selewengkan Izin Berobat Lalu Pelesiran ke Toko Bahan Bangunan
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/6/2019) pukul 01.00 WIB.
• Kubu Prabowo-Sandi Tuding Jokowi-Maruf Amin Lakukan Lima Dugaan Kecurangan Ini di Pilpres 2019
Kecelakaan beruntun itu terjadi kilometer 150 arah Jakarta.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun Jabar, kecelakaan beruntun ini bermula dari Bus Safari.
Bus bernomor polisi H 1469 CB ini melaju di Tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon.
• FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik
Sang sopir diduga mengantuk sehingga bus malah masuk ke jalur lain.
Bus tersebut kemudian menabrak kendaraan lain yang ada di depannya.
Ada tiga kendaraan yang kena imbasnya.
• BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen
Pertama, Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 168 DIL.
Kedua, Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 8137 PI.
Ketiga, truk bernomor polisi R 1436 ZA.
• Ingatkan Demonstran di Sekitar MK, Moeldoko: Kami akan Bikin Sesuatu Kalau Macam-macam
Akibatnya, kecelakaan beruntun itu pun menelan nyawa korban.
Ada 12 orang yang meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bus-safari-kecelakaan.jpg)