Pilpres 2019

Tautan Berita Bisa Sah Jadi Alat Bukti Asalkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Bisa Tunjukan Kebenaran

Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin menganggap tautan berita dapat menjadi alat bukti. Asalkan tautan tersebut dapat dibuktikan secara nyata.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas/Wawan H Prabowo
Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada 

Menurut Inas Nasrullah, pada saat itu, penyidik Kepolisian sesungguhnya telah memiliki bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum.

"Jadi bukan tidak ada bukti, tapi penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Soal deponering kasus BW tersebut, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR RI.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.

"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.

Menurut Inas, pada saat itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.

Pokok gugatan Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum RI telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak.

Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.

Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.

Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.

KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.

KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota.

Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved