Pilpres 2019

Tautan Berita Bisa Sah Jadi Alat Bukti Asalkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Bisa Tunjukan Kebenaran

Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin menganggap tautan berita dapat menjadi alat bukti. Asalkan tautan tersebut dapat dibuktikan secara nyata.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas/Wawan H Prabowo
Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada 

Dalam gugatan itu, diberitakan, kubu BPN Prabowo-Sandi menyertakan link berita sebagai bukti untuk perkuat gugatan.

Lalu, bagaimana respon kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menanggapi hal tersebut?

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Warta Kota/Adhy Kelana)

Sebab, harus diperkuat juga dengan bukti-bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, daftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

MK diminta waspadai manuver BW

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved