Pilpres 2019
Tautan Berita Bisa Sah Jadi Alat Bukti Asalkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Bisa Tunjukan Kebenaran
Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin menganggap tautan berita dapat menjadi alat bukti. Asalkan tautan tersebut dapat dibuktikan secara nyata.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menganggap jika tautan berita memang bisa dijadikan alat bukti.
Namun yang menjadi catatan, tautan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh paslon 02 Prabowo-Sandiaga .
“Yang terjadi link berita itukan hanya menunjukan benar terjadi pemberitaan itu tapi tidak menunjukan benar ada kejadian itu,” ungkap Zainal dalam Breaking News Kompas TV.
Oleh karenanya kata Zainal, seharusnya link berita tersebut diverifikasi kembali oleh kuasa hukum 02 untuk kemudian dicari siapa saja aktor-aktor yang terlibat seperti yang dituduhkan.
• Isi Gugatan Prabowo-Sandi Berdalil Indikatif Hingga Tim 02 Dinilai Emosian dan Gembar-Gembor Ancaman
• Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
“Misal PNS di paksa milih maka harus ada bukti lain yang menjelaskan siapa yang memaksakan itu, jadi ditarik dari situ siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Bukan hanya itu, syarat dari gugatan adanya kecurangan Terstruktur, sistematis dan masif juga harus mampu dibuktikan oleh kuasa hukum Paslon 02.
Misalnya saja jika memang benar diketahui ada pihak yang mengintruksikan memilih calon tertentu, maka itu harus dapat dibuktikan terkait hingga atas.
“Dan harus terstruktur, sistematis dan masif,dia melibatkan struktur keseluruhan dari atas ke bawah,” jelasnya.
Diberitakan TribunSolo sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto menggunakan sejumlah tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019) menyebutkan jika tautan berita sah sebagai alat bukti.
"Tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," ujar Denny Indrayana.
Menurut Denny, Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Menurut Denny, tautan berita itu diambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja media massa yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita.
Kubu 02 Perkuat Gugatan ke MK dengan Link Berita, Relawan Ini Yakin Jokowi Jadi Presiden Lagi
Saat ini, kubu 02 Prabowo-Sandi lakukan gugatan ke MK, soal maraknya kecurangan Pemilu 2019. Walau begitu, Relawan Balad Jokowi yakin Jokowi-Maruf menang di Pilpres 2019.
Yakini Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019, diutarakan oleh Ketua Umum Relawan Balad Jokowi Muchlas Rowie.
Pasalnya, Relawan Balad Jokowi optimis Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019 atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurutnya, walaupun kubu 02 sertakan link berita perkuat gugatan ke MK, Relawan Balad Jokowi yakin Jokowi-Maruf menang di Pilpres 2019.
• Dikabari Harga Ayam Potong Naik Rp 15 Ribu/Ekor, Wakil Walikota Tangsel Kaget dan Akan Cek ke Pasar
• Bus AKAP dari Arah Jawa Diberikan Perlakuan Khusus Saat Pemberlakuan Satu Arah di KM 70 Diberlakukan
• Blokade Jalan Menuju KPU dan Bawaslu Mulai Dibuka Hari Ini dan Baru Berfungsi Malam Hari
"Kami optimis untuk kemenangan pak Jokowi-Maruf Amin. Kita tunggu saja putusan MK," ujar Muchlas dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019.
Muchlas juga berharap dengan kemenangan dan kembali Jokowi sebagai Presiden Indonesia, dapat memberikan kemajuan yang luar biasa bagi bangsa ini.
Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan oleh dunia.
"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) selama lima tahun kedepan memberikan kamajuan yang luar biasa, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang diperhitungkan," imbuhnya.
• Dua Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019 Konsumsi Narkotika, Kata Polisi untuk Tambah Keberanian
• Program Ramadan Pesona Square Gelar Midnight Sale 1 Juni 2019, Potongan Harga hingga 70 Persen
• Telan Korban, Tokoh Suluh Kebangsaan Desak Kepolisian Untuk Usut Tuntas Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019
Lebih lanjut, Muchlas menegaskan Balad Jokowi akan terus mengawal Jokowi selama menjalani pemerintahan.
"Saya katakan, bahwa Balad Jokowi setelah Jokowi ditetapkan dan dilantik akan terus mengawal beliau (Jokowi)," pungkasnya
Tanggapan Yusril Kubu 02 Ajukan Link Berita ke MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan/wsj)
Kubu BPN Prabowo-Sandiaga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019.
Dalam gugatan itu, diberitakan, kubu BPN Prabowo-Sandi menyertakan link berita sebagai bukti untuk perkuat gugatan.
Lalu, bagaimana respon kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menanggapi hal tersebut?
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Sebab, harus diperkuat juga dengan bukti-bukti lain.
"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.
"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).
Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.
Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.
"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.
Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, daftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.
MK diminta waspadai manuver BW
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019.
"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin.
Menurut Inas Nasrullah, pada saat itu, penyidik Kepolisian sesungguhnya telah memiliki bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum.
"Jadi bukan tidak ada bukti, tapi penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Soal deponering kasus BW tersebut, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR RI.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.
"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.
Menurut Inas, pada saat itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.
Pokok gugatan Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum RI telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak.
Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.
Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota.
Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.