Bus AKAP dari Arah Jawa Diberikan Perlakuan Khusus Saat Pemberlakuan Satu Arah di KM 70 Diberlakukan

Sistem satu arah akan diberlakukan di KM 70 hingga KM 263 Brebes Barat mulai dari pukul 09.00-21.00 WIB sejak tanggal 30 Mei.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Subakti Syukur Direktur Operasional PT Jasa Marga di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019). 

Sistem satu arah akan diberlakukan di KM 70 hingga KM 263 Brebes Barat, dari pukul 09.00-21.00 WIB dari tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019.

Namun demikian, PT Jasa Marga berkoordinasi bersama Korlantas Mabes Polri akan memberikan perlakuan khusus bagi bus AKAP yang hendak kembali menuju Jakarta.

"Kami sebenarnya ingin one way diterapkan dari tanggal 25 Mei, tapi pertimbangannya bus AKAP yang datang dari arah Jawa karena mereka harus kembali angkut penumpang untuk mudik," ujar Subakti Syukur Direktur Operasional PT Jasa Marga di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).

Bus AKAP yang melewati jalur arteri di Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, diperlakukan khusus dengan cara berbelok ke kiri ke Gerbang Tol Cikampek.

"Jadi kami berlakukan perlakuan khusus saat oneway. Bus nanti pada saat sampai simpang Jomin, di KM 72 nanti ada lajur khusus melalui jalan tol paling kiri di Cikampek. Ini hanya untuk bus AKAP saja yang menuju ke Jakarta. Dari Jomin untuk bus bisa ambil ke kiri lalu di sana nanti akan ada 4 gardu tol," katanya.

Kendaraan roda empat selain bus AKAP tetap harus melewati jalur arteri. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar Bus AKAP dari arah kota-kota di Jawa Tengah bisa cepat kembali ke Jakarta untuk mengangkut pemudik agar tak mengalami keterlambatan.

Penjelasan jalan arus mudik di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).
Penjelasan jalan arus mudik di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved