Pilpres 2019
Isi Gugatan Prabowo-Sandi Berdalil Indikatif Hingga Tim 02 Dinilai Emosian dan Gembar-Gembor Ancaman
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, disebut-sebut gugatan pilpres Prabowo-Sandi berdalil indikatif. Hingga dinilai tim hukum 02 emosi karena tidak puas
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, disebut-sebut gugatan pilpres Prabowo-Sandi berdalil indikatif.
Bahkan, dinilai tim hukum 02 menuduh tanpa bukti dan alhasil dianggap tim hukum 02 melampiaskan emosi ketidakpuasan.
Selain itu, disebut tim hukum 02 gembar-gembor ancaman atau tim hukum 02 mengintimidasi saksi.
WartaKotaLive melansir Kompas.com. Tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi memuat dalil indikatif.
• LIVE STREAMING Persib vs Tira Persikabo, Kick Off 18.30 WIB, Persib Harus Waspadai Serangan Balik
• VIDEO: Massa Aksi Sengketa Pilpres Berompi Kuning Bawa Ondel-ondel ke Dekat MK
• Sore Ini Keterangan Kivlan Zein Dikonfrontir dengan 6 Tersangka Perencana Pembunuhan 4 Pejabat
Alasannya, banyak kata "indikasi" dalam permohonan gugatan tersebut.
"Bahwa pada dasarnya dalil-dalil baru yang disampaikan pemohon merupakan dalil indikatif, di mana terbukti kata 'indikasi' digunakan sebanyak 44 kali dalam berkas yang dibacakan pemohon atau setidaknya 26 kali pada saat disampaikan dalam sidang pendahuluan," ujar pengacara 01, I Wayan Sudirta, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Wayan, itu artinya tim hukum 02 juga tidak yakin dengan dalil yang disampaikan karena hanya berupa indikasi.
Tim hukum 01 pun tidak heran jika pihak 02 meminta Mahkamah Konstitusi untuk ikut membuktikan dalil-dalil mereka.
• TERUNGKAP di Pengadilan Detik-detik Meninggalnya Politikus Reki Nelson, Ditikam Kurniawan Akbar Cs
• Kisah Sukses Paidi, Dari Pemulung Jadi Petani Porang Beromzet Miliaran Rupiah, Ingin Umrohkan 1 Desa
• Sejumlah Karakter Super Hero Gelar Aksi Damai di Patung Kuda Monas
Wayan menegaskan, pihaknya menolak dengan tegas permohonan gugatan ini.
Sebab permohonan gugatan yang dibacakan kemarin, tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketentuan hukum yang dimaksud mengatur bahwa tidak boleh ada perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
"Karenanya pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam sidang pendahuluan untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan," kata dia.
Berita Terpopuler:
• Kisah Sukses Paidi, Dari Pemulung Jadi Petani Porang Beromzet Miliaran Rupiah, Ingin Umrohkan 1 Desa
• TRAGIS! Pasangan Kekasih Selfie Pegang Pistol Lalu Bunuh Diri Diunggah ke Medsos, Ini Penyebabnya
• Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
• Ternyata Master Limbad Bergelar Profesor dan Kuasai 3 Bahasa, Terungkap Dari Unggahan Foto Lawasnya
• Barbie Kumalasari Ngaku Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Pakar Bilang Bikin Lecet
• 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan