Pilpres 2019
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.
Editor:
PanjiBaskhara
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Dan surat As-Sajdah ayat 25 yang artinya “Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya,”
Kedua surat itu dibacakan Bambang di depan hakim-hakim MK saat gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres"