Pilpres 2019
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut, permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.
"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.
• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
• Honda Vario Berkartu Service Muslikah Ditemukan Tukang Sampah di Dalam Sungai di Sidoarjo
• Truk Terjeblos saat Putar Balik, Arus Lalu Lintas Menjadi Tersendat
Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana cara melakukannya.
Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.
Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.
• Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Disiapkan Pakaian Dinas Setara LV, Hermes, Gucci, dan Giorgio Armani
• TRAGIS! Pasangan Kekasih Selfie Pegang Pistol Lalu Bunuh Diri Diunggah ke Medsos, Ini Penyebabnya
• Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Diperpendek karena Ada Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.
Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.
Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.
Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.