Pilpres 2019
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.
Disini Yusril mengutip dua ayat suci Al-Quran An-nisa ayat 58, An-nisa ayat 135 dan Al-Maidah ayat 8. Yang mana artinya An-nissa ayat 58 berisi
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,”
Sedangkan surat An-nisa ayat 135 berisi
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan,”
Di dalam persidangan Yusril juga mengutip surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,”
Ketiga kutipan arti surat tersebut Yusril bacakan di dalam persidangan.
Yusril sendiri mengungkapkan maksudnya dalam mengutip ketiga ayat tersebut. Ketiga kutipan ayat suci Al-Quran itu kata Yusril menjawab kutipan ayat suci Al-Quran yang sempat dikemukakan Bambang Widjojanto dalam persidangan pertama.
“Hal yang diperselisihkan pemohon dan termohon dalam perkara Pilpres ini bukanlah perselisihan mengenai konsepsi ketuhanan,” ungkap Yusril dalam persidangan seperti dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Oleh karenanya kata Yusril, tidak tepat jika Bambang mengutip Al-Hajj ayat 69 dan surat As-Sajdah ayat 25. Sebab ayat tersebut berisi tentang perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh manusia.
“Apapun argumentasi teologis yang mereka sampaikan terhadap persoalan-persoalan berkaitan,” jelas Yusril.
Oleh karena itu kata Yusril, sengketa Pilpres ini sesuai dengan An-nisa ayat 58, An-nisa ayat 135 serta Al-Maidah ayat 8. Dimana putusan diserahkan sepenuhnya kepada manusia dengan berprinsip Ketuhanan yang Maha Esa.
“Sehingga menurut pihak terkait akan diselesaikan hakim-hakim MK tanpa menunggu datangnya hari kiamat dimana Allah SWT akan memberikan keputusannya,” jelas Yusril.
Sebelumnya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon, mengutip ayat Alquran dan Hadis dalam pembacaan permohonan Jumat lalu.
Dalam sidang di MK, mereka mengutip Surat Al Hajj ayat 69 dan As-Sajdah ayat 25. Dimana arti surat Al Hajj 69 ialah “Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya,”