Pilpres 2019

Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait

Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut, permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara

Honda Vario Berkartu Service Muslikah Ditemukan Tukang Sampah di Dalam Sungai di Sidoarjo

Truk Terjeblos saat Putar Balik, Arus Lalu Lintas Menjadi Tersendat

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana cara melakukannya.

Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.

Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Disiapkan Pakaian Dinas Setara LV, Hermes, Gucci, dan Giorgio Armani

TRAGIS! Pasangan Kekasih Selfie Pegang Pistol Lalu Bunuh Diri Diunggah ke Medsos, Ini Penyebabnya

Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Diperpendek karena Ada Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.

Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.

Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

Berita Terpopuler:

Ternyata Master Limbad Bergelar Profesor dan Kuasai 3 Bahasa, Terungkap Dari Unggahan Foto Lawasnya

TRAGIS! Pasangan Kekasih Selfie Pegang Pistol Lalu Bunuh Diri Diunggah ke Medsos, Ini Penyebabnya

Barbie Kumalasari Ngaku Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Pakar Bilang Bikin Lecet

Pria Australia Abadikan Momen Langka Ular Piton Telan Buaya, Bikin Merinding

VIRAL! Menolong Kucing yang Terluka Akibat Terikat Karet Sejak Kecil di Bintaro, Begini Kondisinya

VIRAL, Oknum Driver Ojek Online Rampas Hape Anak Kecil di Cengkareng Begini Kejadiannya

MK Tolak 16 Permohonan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.

Kutip Ayat Suci Alquran

Kuasa hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengutip ayat suci Al-Quran dalam pembukaan eksepsinya dalam sidang sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) (Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Kutipan ayat Al-Quran ini merupakan jawaban dari kutipan ayat suci Al-Quran yang pernah dikemukakan kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dalam sidang pertama Jumat lalu.

Disini Yusril mengutip dua ayat suci Al-Quran An-nisa ayat 58, An-nisa ayat 135 dan Al-Maidah ayat 8. Yang mana artinya An-nissa ayat 58 berisi

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,

Sedangkan surat An-nisa ayat 135 berisi

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan,

Di dalam persidangan Yusril juga mengutip surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,

Ketiga kutipan arti surat tersebut Yusril bacakan di dalam persidangan.

Yusril sendiri mengungkapkan maksudnya dalam mengutip ketiga ayat tersebut. Ketiga kutipan ayat suci Al-Quran itu kata Yusril menjawab kutipan ayat suci Al-Quran yang sempat dikemukakan Bambang Widjojanto dalam persidangan pertama.

“Hal yang diperselisihkan pemohon dan termohon dalam perkara Pilpres ini bukanlah perselisihan mengenai konsepsi ketuhanan,” ungkap Yusril dalam persidangan seperti dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Oleh karenanya kata Yusril, tidak tepat jika Bambang mengutip Al-Hajj ayat 69 dan surat As-Sajdah ayat 25. Sebab ayat tersebut berisi tentang perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh manusia.

“Apapun argumentasi teologis yang mereka sampaikan terhadap persoalan-persoalan berkaitan,” jelas Yusril.

Oleh karena itu kata Yusril, sengketa Pilpres ini sesuai dengan An-nisa ayat 58, An-nisa ayat 135 serta Al-Maidah ayat 8. Dimana putusan diserahkan sepenuhnya kepada manusia dengan berprinsip Ketuhanan yang Maha Esa.

“Sehingga menurut pihak terkait akan diselesaikan hakim-hakim MK tanpa menunggu datangnya hari kiamat dimana Allah SWT akan memberikan keputusannya,” jelas Yusril.

Sebelumnya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon, mengutip ayat Alquran dan Hadis dalam pembacaan permohonan Jumat lalu. 

Dalam sidang di MK, mereka mengutip Surat Al Hajj ayat 69 dan As-Sajdah ayat 25. Dimana arti surat Al Hajj 69 ialah “Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya,”

Dan surat As-Sajdah ayat 25 yang artinya “Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya,”

Kedua surat itu dibacakan Bambang di depan hakim-hakim MK saat gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved