Pilpres 2019
KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media
Ketua tim kuasa hukum KPU menegaskan, tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan PHPU Pilpres.
Sementara, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra menilai, tautan berita harus didukung alat bukti, sehingga mempunyai nilai saat pembuktian.
"Nah, itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ulas Yusril Ihza Mahendra, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).
Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
• Relawan Jokowi Sebut Peluang Prabowo-Sandi di MK Ibarat Masukkan Kampak ke Lubang Jarum
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat, dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat, misalnya, dokumen C1.
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus autentik, jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat," terangnya.
• BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara
"Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi, sebab kalau cuma video saja tak bisa," tambahnya.
Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara.
Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.
• BPN Prabowo-Sandi Duga Pemerintah Ketularan Tiongkok Batasi Media Sosial
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," paparnya.
"Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat. Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya. (Glery Lazuardi/Rizal Bomantama)