Pilpres 2019
KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media
Ketua tim kuasa hukum KPU menegaskan, tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan PHPU Pilpres.
ALI Nurdin, ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan dan keterangan saksi.
Juga, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
• BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Hal itu ia katakan saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon PHPU pasangan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, lanjutnya, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan adalah berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara.
• Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Juga, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya,
Lalu, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara, dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan.
Kemudian, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dokumen tertulis lainnya.
• Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa
Ali Nurdin menyebut, tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK, merupakan pelanggaran tata beracara dalam persidangan.
Di mana, paparnya, harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan, sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018.
Ada pun mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01.
• Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba
Isi pertimbangan itu pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon, tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya printout berita online.
"Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," jelasnya.
"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tambahnya.
• Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon, mengatakan tim hukum KPU tak membaca Undang-undang MK.
“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ucap BW
"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain, salah satunya adalah bukti elektronik. Link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik,” terang BW, saat ditemui awak media di tengah persidangan.
• Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya
BW menuding tim hukum KPU gagal dalam membaca hukum acara terkait pembuktian.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, dengan mengucapkan hal tersebut, berarti KPU tak mengakui media.
“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” cetus BW.
• Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Malah Mengaku Mau Dibunuh Sopir dan Kondektur Bus
Sebelumnya, Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin.
Kubu 01 sebelumnya menyebut bukti yang dilampirkan pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding selisih suara antar-kedua pasangan calon.
Menurut Fadli Zon, 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar. Seiring perjalanan sidang, katanya, akan ada penambahan bukti tersebut.
• Satu dari Enam Tersangka Baru Sempat Berbaur dengan Massa Aksi 22 Mei Sambil Kantongi Revolver
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh, untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu," sambungnya.
Fadli Zon yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
• Siapa Empat Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan? Polisi Pastikan Bukan Presiden
"Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat. Saya kira kita lihat nantilah hasilnya pada sidang di MK," papar Wakil Ketua DPR tersebut.
Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli Zon tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.
"Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu, bahkan setelah pemilu," bebernya.
Minta Pendukung Berikan Barang Bukti
Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade meminta para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 yang mempunyai tambahan barang bukti kecurangan Pemilu, menyerahkannya kepada tim hukum.
"Bagi yang mempunyai tambahan barang barang bukti, bisa diserahkan ke Kantor BPN atau ke kantor lawyernya," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Senin (27/4/2019).
Andre Rosiade mengatakan, ketimbang berdemonstrasi, lebih baik pendukungnya mengumpulkan barang bukti. Karena, saat ini pihaknya sedang fokus berjuang di Mahkamah Konstitusi.
• Beredar Rekaman CCTV Dugaan Pembagian Amplop kepada Perusuh Aksi 22 Mei, Mirip Mobil Ambulans
"Sehingga bisa memperkaya bukti-bukti yang dimiliki tim hukum BPN dan menguatkan bahwa kecurangan Pemilu terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis," katanya.
Terkait kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin, bahwa jumlah bukti yang dilampirkan tidak sebanding dengan selisih suara di Pemilu Presiden, menurut Andre Rosiade, Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator.
Dalam mendaftarkan gugatan, BPN melampirkan 51 bukti yang di antaranya merupakan tautan berita media online.
• 30 Hoaks Beredar Selama Pembatasan Media Sosial, Disebar Melalui 1.932 URL
"Pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif bukan soal angka-angka, MK bukan Mahkamah Kalkulator," cetusnya.
Yakin Bisa Buka Tabir
Calon wakil presiden Sandiaga Uno meyakini, barang bukti yang dibawa pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.
Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi, katanya, akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan. Tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan dari masyarakat," papar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
• Sandiaga Uno Bantah Ditawari Jabatan oleh Kubu Jokowi Seperti yang Dibilang Dahnil Anzar Simanjuntak
Sandiaga Uno mengatakan, barang bukti yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap provinsi dalam Pemilu Presiden.
"Jadi ada beberapa TPS, dan TPS ini merupakan ada polanya, ada pattern-nya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi. Tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan," jelasnya.
Harus Didukung Alat Bukti
Sementara, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra menilai, tautan berita harus didukung alat bukti, sehingga mempunyai nilai saat pembuktian.
"Nah, itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ulas Yusril Ihza Mahendra, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).
Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
• Relawan Jokowi Sebut Peluang Prabowo-Sandi di MK Ibarat Masukkan Kampak ke Lubang Jarum
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat, dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat, misalnya, dokumen C1.
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus autentik, jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat," terangnya.
• BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara
"Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi, sebab kalau cuma video saja tak bisa," tambahnya.
Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara.
Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.
• BPN Prabowo-Sandi Duga Pemerintah Ketularan Tiongkok Batasi Media Sosial
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," paparnya.
"Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat. Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya. (Glery Lazuardi/Rizal Bomantama)