Pilpres 2019
KPU Bilang Tautan Berita Tidak Bisa Jadi Alat Bukti, BW: Sama Saja Tak Mengakui Media
Ketua tim kuasa hukum KPU menegaskan, tautan berita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam permohonan PHPU Pilpres.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon, mengatakan tim hukum KPU tak membaca Undang-undang MK.
“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ucap BW
"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain, salah satunya adalah bukti elektronik. Link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik,” terang BW, saat ditemui awak media di tengah persidangan.
• Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya
BW menuding tim hukum KPU gagal dalam membaca hukum acara terkait pembuktian.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, dengan mengucapkan hal tersebut, berarti KPU tak mengakui media.
“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” cetus BW.
• Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Malah Mengaku Mau Dibunuh Sopir dan Kondektur Bus
Sebelumnya, Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin.
Kubu 01 sebelumnya menyebut bukti yang dilampirkan pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding selisih suara antar-kedua pasangan calon.
Menurut Fadli Zon, 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar. Seiring perjalanan sidang, katanya, akan ada penambahan bukti tersebut.
• Satu dari Enam Tersangka Baru Sempat Berbaur dengan Massa Aksi 22 Mei Sambil Kantongi Revolver
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh, untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu," sambungnya.
Fadli Zon yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
• Siapa Empat Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan? Polisi Pastikan Bukan Presiden
"Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat. Saya kira kita lihat nantilah hasilnya pada sidang di MK," papar Wakil Ketua DPR tersebut.
Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli Zon tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.
"Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu, bahkan setelah pemilu," bebernya.