Begini Cara Dua Penipu Imingi Korban Sebut Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah Pakai 5 Ember Plastik
Polisi tangkap dua pria penipu yang klaim bisa gandakan uang miliaran rupiah di 5 ember plastik.
Uang tersebut hasil kejahatan modus penipuan dari Rayudi (korban), warga Dusun Toto Harjo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. ungkapnya.
3. Penggadaan uang berujung pembunuhan
Kasus penggandaan uang pernah juga terjadi sebelumnya di Lampung. Kasus penggandaan uang ini terungkap dari adanya kasus pembunuhan.
Polisi berhasil gungkap motif pembunuhan tersebut yang ternyata berawal dari kasus penggandaan uang hingga utang piutang.
Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.
Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto pastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.
Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.
Dari hasil penangkapan tersangka Sugimin itu, Tekab 308 Ditreskrimum Polda lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil Tekab 308 berhasil membekuk tersangka Wardi dan Warno di kediamannya di Seputih Mataram, Lamteng.
"Dugaan kuat, ketiga tersangka itu adalah pelaku tindak pidana pembunuhan dengan modus penggandaan uang," ujar Ruli.
Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menyatakan, penyidik polda belum memastikan 100 persen motif pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Namun, menurut dia, sejauh ini terungkap tiga motif, yakni utang piutang, ritual penggandaan uang, dan penitipan uang.
"Sampai saat ini, motifnya masih kami gali. Sebab, saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), para pelaku memberi keterangan berbeda," kata Yoyol. Bawa Uang Rp 50 Juta
DARI tersangka Sugimin (58) alias Trimo, polisi mendapati barang bukti uang senilai Rp 50 juta milik korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto jelaskan, uang Rp 50 juta itu ialah sisa dari total uang Rp 150 juta yang korban bawa saat terjadi pembunuhan.
Adapun satu dari tiga tersangka pembunuhan pasutri ini merupakan residivis.
Penyidik Polda Lampung pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar. Dari ketiganya, ada satu residivis. Kami akan lihat, residivis dari kasus apa," kata Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung"
