Begini Cara Dua Penipu Imingi Korban Sebut Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah Pakai 5 Ember Plastik

Polisi tangkap dua pria penipu yang klaim bisa gandakan uang miliaran rupiah di 5 ember plastik.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUN LAMPUNG/SYAMSIR ALAM
Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung 

"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp 1 juta untuk memandikan Bunda Ratu. Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar," ujar korban.

Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan.

Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.

"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan. Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.

Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.

Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.

Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

2. Penggandaan uang rugikan korban ratusan juta

Sebelumnya, kasus penggandaan uang juga pernah diungkap Polsek Tanjung Bintang.

Petugas Polsek Tanjung Bintang menangkap seorang pelaku penipuan modus penggandaan uang, Trimo (49), warga Dusun 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga lakukan penipuan hingga mengakibatkan  korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Dengan iming-iming, pelaku bisa melipatgandakan uang dengan nilai yang cukup funtastis, mencapai ratusan juta rupiah," ujar Endhie saat gelar kasus di Mapolsek, Senin, (11/08/2017).

Menurut Endhie, dari tangan tersangka polisi meniyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 juta dari tangan tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved