Begini Cara Dua Penipu Imingi Korban Sebut Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah Pakai 5 Ember Plastik
Polisi tangkap dua pria penipu yang klaim bisa gandakan uang miliaran rupiah di 5 ember plastik.
Marak terjadi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, dan kali ini polisi tangkap dua pria penipu yang klaim bisa gandakan uang miliaran rupiah di 5 ember plastik.
WartaKotaLive melansir TribunLampung, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terungkap di Lampung, yakni gandakan uang pakai 5 ember plastik besar.
Terbaru, korban diimingi uang Rp 1 miliar muncul di dalam 5 ember besar yang telah diberi sesajen.
Syaratnya, korban hanya perlu memberi uang sebesar Rp 1 juta lalu uang miliaran itu akan tumbuh memenuhi ember setelah satu minggu kemudian.
• Ponsel Lipat Oppo Berkamera Pop-up Dipatenkan, Ini Bedanya dengan Galaxy Fold dan Mate X
• Cerita Melaney Ricardo Putri Pertamanya Pernah Mau Buang Adik ke Tong Sampah
• Jokowi Bilang Rekonsiliasi Bisa Dilakukan di Mana Saja, Termasuk Sambil Naik Kuda Atau MRT
Kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang yang menghebohkan Lampung terjadi beberapa kali.
Tribunlampung.co,id mencatat, setidaknya tiga kasus penggandaan uang berhasil diungkap polisi di Lampung.
1. Uang tumbuh di dalam 5 ember
Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah Selasa 11 Juni 2019.
Para pelaku menjanjikan korban Rp 4 miliar hanya dengan uang Rp 2 juta.
Para pelaku yang ditangkap, Dakirman (46) alias Kong Kirman, warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu dan Karjono (66) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan perkara atas laporan korban Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung.
Berita Terpopuler:
• KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya
• Dikira Sudah Tewas karena Kecelakaan, Ibu Pengendara Motor Mendadak Bangun dan Teriak Minta Tumbal
• Didesain Seperti Kawasaki Ninja, Segini Harga Kawasaki J125 Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX
• VIRAL! Begini Ekspresi Siswi SMP Kelas 1 Menikah dengan Kakek Berusia 50 Tahun
• Viral di Medsos! Foto SBY Duduk Termenung di Makam Ani Yudhoyono
• Awal Pernikahan Barbie Kumalasari Berhubungan Intim Sampai 8 Kali Sehari: Sekarang Kewalahan
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (12/6), mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Selasa (11/6) lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Sendang Agung, Lampung Tengah ini bermula dari pertemuan ayah korban dengan pelaku.
"Awal mula pertemuan korban dengan kedua pelaku ketika ayah korban mempertemukan anaknya dengan pelaku Dakirman.
Sampai di rumah Dakirman sudah ada pelaku Karjono," kata AKP Yuda Wiranegara.
Ia melanjutkan, Dakirman kemudian kenalkan korban kepada Karjono, bahwa Karjono bisa gandakan uang dengan syarat tertentu.
Korban lalu mempercayai rayuan Karjono dan Dakirman dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta kedua pelaku.
Ari Sarjono kemudian pulang lagi ke rumahnya dan menyiapkan uang untuk syarat pertama.
Namun, setelah dua kali melakukan prosesi penggandaan uang korban merasa tak menghasilkan apa-apa.
Akhirnya ia melaporkan kejadian penipuan itu ke kepolisian.
Korban Ari Sarjono kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang total Rp 2 juta diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 juta.
Menurut korban, pertama kali ia dijanjikan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Kata mereka dalam satu minggu uang saya bisa menjadi Rp 1 miliar. Tapi uang yang ditaruh di dalam lima ember besar begitu saya buka (setelah satu minggu) gak ada uangnya. Lalu saya kembali menemui mereka," kata Ari Sarjono.
Setelah itu, korban keesokan harinya menemui kedua pelaku.
Oleh para pelaku korban kembali disuruh menyetor lagi uang Rp 1 juta, alasannya untuk memandikan Bunda Ratu (alat perdukunan).
"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp 1 juta untuk memandikan Bunda Ratu. Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar," ujar korban.
Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan.
Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.
"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan. Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.
Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.
Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.
Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
2. Penggandaan uang rugikan korban ratusan juta
Sebelumnya, kasus penggandaan uang juga pernah diungkap Polsek Tanjung Bintang.
Petugas Polsek Tanjung Bintang menangkap seorang pelaku penipuan modus penggandaan uang, Trimo (49), warga Dusun 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga lakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Dengan iming-iming, pelaku bisa melipatgandakan uang dengan nilai yang cukup funtastis, mencapai ratusan juta rupiah," ujar Endhie saat gelar kasus di Mapolsek, Senin, (11/08/2017).
Menurut Endhie, dari tangan tersangka polisi meniyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 juta dari tangan tersangka.
Uang tersebut hasil kejahatan modus penipuan dari Rayudi (korban), warga Dusun Toto Harjo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. ungkapnya.
3. Penggadaan uang berujung pembunuhan
Kasus penggandaan uang pernah juga terjadi sebelumnya di Lampung. Kasus penggandaan uang ini terungkap dari adanya kasus pembunuhan.
Polisi berhasil gungkap motif pembunuhan tersebut yang ternyata berawal dari kasus penggandaan uang hingga utang piutang.
Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.
Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto pastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.
Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.
Dari hasil penangkapan tersangka Sugimin itu, Tekab 308 Ditreskrimum Polda lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil Tekab 308 berhasil membekuk tersangka Wardi dan Warno di kediamannya di Seputih Mataram, Lamteng.
"Dugaan kuat, ketiga tersangka itu adalah pelaku tindak pidana pembunuhan dengan modus penggandaan uang," ujar Ruli.
Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menyatakan, penyidik polda belum memastikan 100 persen motif pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Namun, menurut dia, sejauh ini terungkap tiga motif, yakni utang piutang, ritual penggandaan uang, dan penitipan uang.
"Sampai saat ini, motifnya masih kami gali. Sebab, saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), para pelaku memberi keterangan berbeda," kata Yoyol. Bawa Uang Rp 50 Juta
DARI tersangka Sugimin (58) alias Trimo, polisi mendapati barang bukti uang senilai Rp 50 juta milik korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto jelaskan, uang Rp 50 juta itu ialah sisa dari total uang Rp 150 juta yang korban bawa saat terjadi pembunuhan.
Adapun satu dari tiga tersangka pembunuhan pasutri ini merupakan residivis.
Penyidik Polda Lampung pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar. Dari ketiganya, ada satu residivis. Kami akan lihat, residivis dari kasus apa," kata Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung"
