Gaji PNS

WOW, Penerima Gaji Ke-13 Bukan Cuma PNS/TNI/Polri, Jokowi, Fadli Zon, Kapolri, dan OSO Juga Dapat

Penerima gaji dan tunjangan ke-13 bukan hanya PNS, tetapi juga pejabat tinggi negara seperti Presiden Jokowi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Kapolri.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Para pejabat tinggi negara ini termasuk penerima gaji dan tunjangan ke-13 yang dibayarkan bulan Juni 2019 ini. 

Penerima gaji dan tunjangan ke-13 ternyata bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga para pejabat tinggi negara seperti Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Kapolri, dan Ketua KPK.

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para penyelenggara negara akan dilakukan bulan Juni 2019 ini.

Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

PP No 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya

GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya

Ketahuan Mengintip, Driver Ojol Cekik, Pukul Hingga Tusuk Korbannya yang Masih Kenakan Handuk

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah mengirimkan surat kepada para gubernur, bupati, dan wali kota agar mencairkan gaji dan tunjangan ke-13 pada bulan Juni 2019 ini.

Perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tertuang dalam surat atau radio gram No 188.31/2890/SJ.

Radiogram mendagri itu juga berisi tentang perintah pembayaran tunjangan hari raya (THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.

Dalam PP 35 tahun 2019 tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Menurut Sri Mulyani, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.

Siapa Penerima Gaji Ke-13

Siapa penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13?

Penerima THR gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 ternyata bukan hanya pegawai biasa atau bukan hanya pegarai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri saja.

Presiden Jokowi, Ketua  KPK, Kapolri, Panglima TNI, Ketua MA, Ketua MK, sampai Ketua MPR pun menikmati uang lebaran dan tambahan gaji bulanan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved