Pengantin Pesanan
Penggerebekan Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan, 9 WNI dan WNA Diamankan
Penggerebekan Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak atau Pengantin Pesanan, Polisi Periksa 9 Orang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian tengah mendalami proses kedatangan WNA tersebut, kemudian mencari sosok sponsor yang berada di balik itu.
"Namun apakah ada indikasi perdagangan orang? apakah di sini dinikahi kemudian dibawa ke Tiongkok akan diperlakukan lain lagi, ini sedang didalami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 2 WNA China Diamankan" dan "7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia Diamankan Polisi".