Pengantin Pesanan
Penggerebekan Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan, 9 WNI dan WNA Diamankan
Penggerebekan Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak atau Pengantin Pesanan, Polisi Periksa 9 Orang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau dikenal juga dengan sebutan pengantin pesanan.
Praktik tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019).
Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung pengantin pesanan diamankan petugas.
"Sementara ini, dua orang asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.
Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdagangan orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.
"Kami (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kami serahkan ke kepolisian," ucapnya.
Seperti diketahui, rumah tersebut ditengarai menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China, yang akan menikah dengan wanita Indonesia dengan iming-iming uang jutaan rupiah.
Petugas yang yang tiba di lokasi sejak Rabu petang, langsung memeriksa satu per satu kamar dan menggeledah seisi rumah serta melihat dokumen seluruh warga asing.
Aparat juga terlihat menyita sejumlah barang bukti, seperti kuitansi serta surat perjanjian persetujuan pernikahan.

9 Orang Diperiksa Polisi
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menyebut, hingga saat ini ada sembilan orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Sembilan orang tersebut masing-masing tujuh warga negara asing ( WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.
"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Didi saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).
Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal.
Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian tengah mendalami proses kedatangan WNA tersebut, kemudian mencari sosok sponsor yang berada di balik itu.
"Namun apakah ada indikasi perdagangan orang? apakah di sini dinikahi kemudian dibawa ke Tiongkok akan diperlakukan lain lagi, ini sedang didalami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 2 WNA China Diamankan" dan "7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia Diamankan Polisi".