Isu Makar
Ketua Setara: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21- 22 Mei Dianggap Proses Hukum Biasa
Ketua Setara Institute Hendardi menganggap pengungkapan dalang kerusuhan 22 Mei 2019 lalu bukanlah kasus hukum luar biasa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dalam kasus makar ini, sejumlah mantan perwira tinggi polisi dan TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob.
KontraS Terima Tujuh Pengaduan Aksi Kerusuhan 21-22 Mei, Korban Mengaku Disiksa Aparat
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terhadap korban kekerasan aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers, sudah ada tujuh pengaduan yang masuk sejak dibukanya pos aduan mulai 27 Mei lalu.
"Pos pengaduan memberikan ruang bagi korban untuk melakukan pengaduan. Ini dibuka 27 Mei hingga 1 Juni. Sedikitnya sudah ada 7 pengaduan yang diterima," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani, di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).
• Jokowi Minta Rakyat Indonesia Jadikan Pancasila Sebagai Paham Penangkal Terorisme dan Separatisme
Yati memaparkan adanya penemuan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dengan pola yang sama, dari pengaduan tersebut.
Dari tujuh pengaduan yang dilaporkan keluarga F, RM, FM, AR, ANR, ID, dan AF, semuanya mengaku ada kekerasan fisik seperti penyiksaan saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian.
Selain itu, mereka tidak diperkenankan bertemu keluarga selama penahanan, juga tidak ada pemberian bantuan hukum selain pengacara dari kepolisian.
• Hapus Operasi Yustisi, Anies Baswedan Ungkit DKI Jakarta Pernah Punya Gubernur Ber-KTP Solo
Bahkan, Yati menyebut keluarga tidak diberitahu perihal penangkapan dan penahanan itu, yang juga tidak ada surat penangkapan dan penahanan, serta ada dugaan salah tangkap pelaku kerusuhan.
"Mulai dari keluarga tidak boleh membesuk. Lalu kekerasan pada saat penahanan. Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada," tuturnya.
"Kekerasan dan pelanggaran ini dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah," sambung Yati.
• Ani Yudhoyono Meninggal, Tagar #RIPAniYudhoyono Langsung Rajai Trending Topic Twitter
Lebih lanjut, KontraS bersama LBH Jakarta dan LBH Pers meminta kepolisian membuka akses kepada kuasa hukum dan keluarga, agar dapat bertemu korban.
Ia menilai upaya ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada orang bersalah yang ditangkap dan dihukum oleh polisi, atas aksi kerusuhan 21-22 Mei.
"Juga dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong yang bertebaran di media sosial, sekaligus memastikan kabar hoaks tersebut dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," bebernya.
• Sebelum Ani Yudhoyono Wafat, Artis Ini Mengaku Didatangi Lewat Mimpi