CARA MUDAH Mendaftar PPDB 2019 Secara Online, Berikut Panduannya di 6 Provinsi, Termasuk Jakarta
Berikut ini cara mudah mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD, SMP, SMA yang telah dimulai.
Berikut ini cara mudah mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 secara online untuk tingkat SD, SMP, SMA yang telah dimulai.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sudah dimulai.
Penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
• PPDB Online di Jakarta Utara Dimulai, Calon Peserta Didik Jangan Lupa Lapor di Sekolah Pilihan
Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.
Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.
Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:
1. Persyaratan Umur
Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.
• PPDB Dibuka Rabu 12 Juni, Ada Beberapa Perubahan yang Harus Dipahami Orang Tua Siswa
Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.
Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.
Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.
Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
• PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta
Syarat-syarat tersebut juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat.