Pilpres 2019
Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya
Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya. Simak selengkapnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
• Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya
• Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN
• PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta
Fadli Zon Ngamuk
Sementara itu, luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.
Terpisah, postingan artis Maia Estianty tentang instropeksi diri langsung viral tak lama setelah vonis Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Maia Estianty adalah mantan istri Ahmad Dhani.
• Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo Dipindahkan ke Jakarta Kamis Esok
• Ajukan Banding, Ahmad Dhani Ungkap Ada 3 Fakta yang Disembunyikan Majelis Hakim
• KASUS VLOG Idiot, Ahmad Dhani Ingin Dekat Anak, Ajukan 2 Permintaan Usai Vonis 1 Tahun di Surabaya
Setelah bercerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela (bekas rekan duet Maia Estianty).
Sedangkan Maia Estianty kini menikahi pengusaha Irwan Mussry.

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.
Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.
Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.