Pilpres 2019

Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya

Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya. Simak selengkapnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Ahmad Dhani saat jalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019). 

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya

Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN

PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta

Fadli Zon Ngamuk

Sementara itu, luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.

Terpisah, postingan artis Maia Estianty tentang instropeksi diri langsung viral tak lama setelah vonis Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Maia Estianty adalah mantan istri Ahmad Dhani.

 Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo Dipindahkan ke Jakarta Kamis Esok

 Ajukan Banding, Ahmad Dhani Ungkap Ada 3 Fakta yang Disembunyikan Majelis Hakim

 KASUS VLOG Idiot, Ahmad Dhani Ingin Dekat Anak, Ajukan 2 Permintaan Usai Vonis 1 Tahun di Surabaya

Setelah bercerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela (bekas rekan duet Maia Estianty).

Sedangkan Maia Estianty kini menikahi pengusaha Irwan Mussry.

Ahmad Dhani saat jalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019).
Ahmad Dhani saat jalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019). (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.

Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved