Pilpres 2019
Personel Gabungan Amankan Sidang Sengketa Pilpres Jokowi Vs Prabowo, Jumlahnya Luar Biasa
Sidang sengketa Pilpres 2019 akan segera dimulai 2 hari lagi. Aparat pun menyiagak personel dengan jumlah luar biasa ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Budi Sam Law Malau |
PILPRES 2019 akhirnya bernasib sama dengan Pilpres 2014 lalu.
Kedua Pilpres yang melibatkan Jokowi dan Prabowo ini kembali berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tak terima dengan penetapan rekapitulasi KPU RI yang memenangkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf.
Tim Kuasa Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto pun melayangkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kini sidang perdana sengketa pilpres 2019 akan segera dimulai.
Ada berapa banyak personel aparat akan bersiaga di sidang tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan sebanyak 48.000 personel gabungan Polri dan TNI, sudah disiapkan pihaknya untuk mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
"Jumlah personel gabungan ada 48.000 yang sudah disiapkan untuk mengamankan," kata Argo, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, juga telah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas, di sekitar Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat saat sidang digelar.
• 30 Kendaraan Ditindak Saat Operasi Parkir Liar di Pancoran
• Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Anjlok Hingga Jutaan Orang Karena Tiket Pesawat Mahal
• Mayat Pria dan Wanita Ditemukan di 2 Tempat Berbeda di Depok
"Rekayasa lalin yang disiapkan berupa pengalihan arus lalu lintas di sekitar MK nantinya," kata Argo.
Ia menjelaskan untuk memastikan kesiapan personel pengamanan itu, Polda Metro Jaya akan menggelar apel pasukan di lapangan silang monas, Kamis (13/6/2019) pagi.
Apel gelar pasukan katanya juga akan diikuti personel dari TNI yang nantinya turut mengamankan sidang MK.
Apel pasukan tambah Argo akan digelar dengan dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sebagai inspektur upacara.
Selain itu kata dia apel juga akan dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.
"Apel ini untuk kesiapan personel dalam pengamanan sidang PHPU di MK," kata Argo, Rabu (12/6/2019).
Selain itu kata dia apel juga dilakukan sebagai konsolidisi berakhirnya Operasi Ketupat di wilayah Polda Metro Jaya.
• Lorena Tidak Melanjutkan Kerja Sama dengan PT Transjakarta
• Bus Rute Bandara Soekarno-Hatta dan Lebak Bulus dari Summarecon Tangerang Resmi Mengaspal
• Terungkap, Kepala Rutan Belum Tahu Kabar Pengembalian Ahmad Dhani Ke Rutan Klas I Cipinang
Sebelumnya Argo mengatakan bahwa pengamanan semua proses dan tahapan sidang MK akan dilakukan Polri bersama TNI.
"Sudah dilakukan persiapan, dan sudah kita rencanakan sistem pengamanannya," kata Argo.
Selain itu kata dia pihaknya juga menunggu informasi dan data dari intelijen untuk mengantisipasi aksi massa yang mungkin akan dilakukan di depan Gedung MK saat sidang.
Sampai saat ini katanya pengamanan di Gedung MK tetap dilakukan Polri bersama TNI.
"Saat ini dan sampai nanti pengamanan di MK tetap ada. Intinya Polri siap melakukan pengamanan dalam semua agenda dan kegiatan masyarakat," kata Argo.
Seperti diketahui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.
• BPTJ Anggap Kebijakan Satu Arah Saat Arus Balik Mudik Harus Dievaluasi
• Polisi Kemungkinan Buka Kasus B.I iKON yang Diduga Membeli Narkotika
• BPKP Telah Selesai Verifikasi Dana Talangan Proyek Jalan Tol
Mereka tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelummya. Dimana dalam penetapan KPU, pasangan capres 01 Jokowi-Amin unggul dari pasangan capres 02 Prabowo-Sandi,dengan perolehan suara 55 persen lebih.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK.
Bambang mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut, sebab merupakan bagian dari materi persidangan. Ia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
"Saya tidak bisa menjelaskan dulu. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya kala itu.
Tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan digelar MK, sesuai data dan agenda yang ada yakni pada 21-24 Mei 2019 berupa pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres.
• Dibantai Yordania, Timnas Indonesia Justru Dinilai Sudah Selevel Jepang, Ini Penjelasannya
• Terungkap, Kepala Rutan Belum Tahu Kabar Pengembalian Ahmad Dhani Ke Rutan Klas I Cipinang
Kemudian 11 Juni 2019, registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
Lalu pada 14 Juni 2019, MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan apakah sengketa atau gugatan yang diajukan bisa berlanjut atau tidak ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Pada 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Kemudian 24 Juni 2019, adalah sidang terakhir MK, lalu pada 25-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kemudian pada 28 Juni 2019 MK akan membacakan putusan sengketa pilpres dalam sidang.
• PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Dimulai, Ini Panduan Lengkap Alur, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran
• SBMPTN 2019, Jalur Mandiri PTN Cenderung Mahal, Simak Biayanya Disini
• Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya