30 Kendaraan Ditindak Saat Operasi Parkir Liar di Pancoran
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel), melakukan Operasi Parkir Liar di sejumlah titik di Kecamatan Pancoran
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Murtopo
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel), melakukan Operasi Parkir Liar di sejumlah titik di Kecamatan Pancoran sepanjang Rabu (12/6/2019).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, dua ruas jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jalan Kalibata Raya dan Jalan Komplek DPR.
Ia menyebut, di dua kawasan itu banyak laporan yang menyebutkan puluhan kendaraan parkir liar setiap hari dan menyebabkan arus lalulintas terganggu.
"Karena banyak keluhan dari warga yang melaporkan banyaknya kendaraan terparkir baik di bahu jalan ataupun di trotoar," kata Christianto.
Kedatangan petugas secara mendadak membuat pemilik kendaraan tak berkutik. Sebagian masih berkelit dan menolak ditindak. Namun, sebagian lagi memilih pasrah.
Christianto memaparkan, total ada 30 kendaraan yang ditindak dalam operasi tersebut.
Rinciannya 26 motor dan satu mobil dicabut pentil, serta tiga taksi disanksi BAP Tilang.
"Penindakan ini kita lakukan demi memberikan efek jera agar masyarakat tidak melanggar peraturan yang telah ada," tegasnya.
Christianto menambahkan, dalam operasi kali ini sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan mulai dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Polri dan TNI.
"Kami selalu mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan," tandasnya.