PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi
PNS Aceh sudutkan Jokowi di Facebook dibekuk polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Status Facebook soal Jokowi itu berisi ujaran kebencian dan hoaks.
SEORANG PNS Aceh sudutkan Jokowi di Facebook dibekuk polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Ddiduga, PNS Aceh di penjara akibat bikin status Facebook soal Jokowi berisikan ujaran kebencian dan hoaks.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori membenarkan adanya PNS Abdya dibui akibat sudutkan Jokowi di Facebook.
Ia juga membenarkan penangkapan PNS Abdya oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh, ujaran kebencian dan hoaks.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (26/5/2019) malam, tanggapi kabar penangkapan seorang PNS di Abdya terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, facebook.
• Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
• Ini Berbagai Temuan LSM Terkait Temuan Dalam Kerusuhan 22 Mei 2019
• Rano Karno: Persoalan Emosi Sarah van Heus dan Zaenab Belum Selesai di Si Doel The Movie 2!
Kapolres Abdya menyebutkan, PNS yang ditangkap bernama Kasman.
Kasman diperiksa oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait status di facebooknya yang dinilai menyudutkan Presiden Jokowi.
Menurut Kapolres, yang paling fatal dalam postingan facebook Kasman salah satunya video itu telah menyudutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI.
"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," kata Basori.
• Berkaca dari Sikap Megawati di Pilpres 2009,Mahfud MD Analisa Sikap Prabowo Usai Putusan MK
• Soal Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019, Begini Penjelasan Adian Napitupulu
• Nassar Sungkar Menolak Mengomentari Kabar Penjualan Rumah Muszdalifah dan Rencana Pernikahannya
Atas komentarnya itu, hingga Minggu (26/5/2019) malam atau beberapa jam setelah diamankan dari rumahnya oleh AKBP Musbagh Ni'am MH yang juga Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kasman masih diperiksa oleh Ditreskrimsus di Mapolres Abdya.
"Iya masih di Polres," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK.
Sejauh ini, katanya, Kasman diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
• Terungkap, Kamera Mirrorless Medium Format Fujifilm GFX100 Dijual Seharga Rp 144 Juta Body Only
• Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator
• Cara Membuat Ketupat yang Legit dan Tahan Lama Serta Anti Gagal
"Iya masih diperiksa. Ini dilakukan guna mengetahui apa motif beliau melakukan dan menyebarkan video tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.
Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.
Dalam status facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.
• Ivan Kolev Ungkap Tiga Faktor Kekalahan 2-1 Persija Jakarta atas PSIS Semarang
• Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara
• Istri Mustofa Relawan IT BPN Cerita Saat Suaminya Ditangkap Bareskrim: Kondisi Bapak Lagi Sakit
Kasman menulis status "Pesta seusai membatai umat islam dalam Masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya".
Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.
Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma'ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber terpercaya, Kasman dijemput tim Polda Aceh dirumahnya pada Sabtu (25/5/2019) malam.
• 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Tata Cara dan Doanya
• Isi Hati Luna Maya pada Ariel Noah Dibongkar, Ini Perasaan Luna Kata Pakar Mikro Ekspresi
• Bambang Widjojanto Plesetkan MK=Mahkamah Kalkulator, Menghina Pengadilan? Ini Tanggapan Mahfud MD
"Semalam dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar salah seorang sumber Serambinews.com.
Ia menyebutkan, pasca dijemput hingga saat ini, Kasman masih diperiksa oleh tim Polda di Mapolres Abdya.
"Masih di sini, belum dibawa ke Polda," sebutnya.
Ia menyebutkan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian.
• Hari Ini Matahari Tepat di Atas Kabah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat dengan Cara Mudah
• Pemprov DKI Tetapkan 3.252 Armada Bus Dalam Angkutan Lebaran 2019
• PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi
Namun, tidak tertutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
"Masih diperiksa, kita tidak tahu, tunggu saja," kata sumber itu.
Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Disebutkan, selama ini akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan ia sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.
Bahkan, sebelum dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh itu, ia sempat membuat Akun Kasman Abdya II.
Ia menyebutkan, akun Kasman Abdya sudah dinonaktifkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Status Facebooknya Sudutkan Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dijebloskan ke Tahanan"