Gaji Tukang Cukur Ini Kalahkan Gaji PNS DKI Jakarta

Gaji PNS DKI Jakarta disebut paling besar di antara seluruh PNS di Indonesia. Tapi ternyata gaji PNS DKI masih kalah dengan seorang tukang cukur.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang barberman sedang menjalankan pekerjaannya di sebuah barbershop di Denpasar. Pekerjaan barberman mendapat penghargaan memadai. 

Namun karena Henry baru dua tahun kerja di sana, ia masih mendapatkan gaji Rp 8 juta.

“Tukang cukur yang kerja di sini adalah yang sudah berpengalaman lebih dari tujuh tahun,” kata pria berusia 37 tahun ini.

Henry tertarik belajar mencukur rambut karena sering bergaul dengan teman-temannya yang ahli cukur rambut ketika ia masih berusia 29 tahun.

 Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara

 Bambang Widjojanto Plesetkan MK=Mahkamah Kalkulator, Menghina Pengadilan? Ini Tanggapan Mahfud MD

 Diumumkan Xiaomi, Ini Redmi 7A dengan Snapdragon 439 yang Diklaim Tahan Percikan Air, Harganya?

Ia pun ternyata menikmati pekerjaan tersebut. Sedikit demi sedikit ia mengasah kemampuannya membuat model atau style rambut yang bagus serta kekinian.

Di Bali Barber, Henry rata-rata kerja selama 8 jam per hari. Rata-rata tamu yang datang ke barbershop ini adalah para wisatawan baik mancanegara maupun domestik.

Memegang kepala bule sudah menjadi rutinitas sehari-hari Henry.

Bagi Henry, usaha barbershop masih menjanjikan di Bali.

Barbershop yang bagus, menurut dia, adalah yang mengedepankan kualitas pelayanan dan kebersihan alat yang digunakan.

“Yang bagus itu, pertama dari kualitas alat-alat. Steril atau gak. Soalnya steril itu pengaruh. Seperti clipper, gunting semua itu, satu orang customer kami clean. Itu standar kami. Sama pelayanan harus baik,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kisah Tukang Cukur di Denpasar Bergaji Rp 9 Juta, Bisa Beli Tanah dari Hasil Nyukur Rambut di Bali.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved