Kabar Artis

Bertemu Steve Emmanuel di Pengadilan, Andi Soraya: Ototnya Agak-Agak Hilang Ya

Andi diminta untuk menjadi saksi meringankan atas kasus Steve, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo (ariepuji)
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, dia ditangkap di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved