Kabar Artis

Bertemu Steve Emmanuel di Pengadilan, Andi Soraya: Ototnya Agak-Agak Hilang Ya

Andi diminta untuk menjadi saksi meringankan atas kasus Steve, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo (ariepuji)
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

Setelah memutuskan hubungan spesial dan atau pernikahan siri tahun 2011, bintang sinetron, film, dan model Andi Soraya (42) tetap jalin hubungan baik dengan bekas kekasihnya, bintang sinetron Steve Emmanuel (35).

Pasalnya, Andi Soraya menjadi kekasih dan atau istri siri Steve Emmanuel, setelah mereka hidup bersama selama 10 tahun dan memiliki anak bernama Darren Sterling Emmanuel.

Setelah pisah selama delapan tahun, akhirnya Andi Soraya dan Steve Emmanuel kembali bertemu.

Pertemuan mereka kali ini cukup berbeda.

Ingin Seperti Ahmad Dhani Jaman Masih Muda, El Rumi Juga Memanjangkan Rambut hingga Gondrong

Seorang Anak Menemukan Ayahnya dalam Kondisi Tewas Membusuk di Tangerang

Polisi Masih Dalami Dalang di Balik Kerusuhan Aksi 22 Mei

Andi bertemu dengan Steve disebuah persidangan kasus narkotika jenis kokain, dengan terdakwa bekas kekasihnya itu.

Andi diminta untuk menjadi saksi meringankan atas kasus Steve, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019) bersama dengan Steve.

"Senang pastinya bisa ketemu lagi. Tapi memang Steve agak kurusan ya," kata Andi Soraya.

"Kalau sebelum kejadian kan aku sering ke rumah kalau gak ketemu Derren, ya main sama Kylie. Kita masih sering ketemu, sebulan paling dua tiga kali," timpal Steve.

Kedekatan Sule dan Naomi Zaskia Makin Terlihat, Mulai dari Suapan Sampai Bilang Sayang

Alasan El Rumi Tidak Bawa Kado Spesial untuk Ahmad Dhani Saat Menjenguknya di Penjara

Hari Ini Masih 34 Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Menjalani Perawatan

Andi menambahkan bahwa tubuh kakak dari model cantik Karenina Sunny (32) itu, tidak se sehat seperti sebelumnya, yang dimana diakui Andi, Steve punya tubuh yang proporsional.

"Steve itu kan sering olahraga, suka gym. Mungkin di sana (penjara) nggak ada gym ya. Tapi kan emang kenyataan nggak ada gym," ucap Andi

"Kita gak boleh jelek-jelekin lapas. Terbatas, terbatas," timpal Steve.

"Ototnya agak agak ilang ya," jawab Andi.

VIDEO: Kondisi Terkini di Depan Bawaslu, Akses Jalan MH Thamrin Dibuka untuk Kendaraan

VIDEO : Warga Padati Terminal Kalideres Untuk Mudik Lebih Awal

Polisi Masih Dalami Dalang di Balik Kerusuhan Aksi 22 Mei

Steve pun tidak mempermasalahkan komentar bekas kekasihnya itu. Hanya saja diakuinya, penjara memang bukan lah tempat yang baik untuk menjalani kehidupan atau pola hidup sehatnya selama ini.

"Iya nih ototnya kendor," ujar Steve Emmanuel.

Diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ringankan Kasus Steve

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dua atau tiga orang saksi akan dihadirkan sebagai saksi atas kasus narkoba terdakwa Steve Emmanuel. Mereka dianggap mengetahui kehidupan sehari-hari aktor tersebut.

Aktris Andi Soraya bakal duduk sebagai saksi dalam kasus narkoba atas terdakwa Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Andi Soraya, artis lainnya yang dihadirkan sebagai saksi yakni Indra L Bruggman atau Zack Lee.

Dua saksi itu dihadirkan oleh pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.

Andi Soraya saat ditemui di JW Marriot Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) malam.
Andi Soraya saat ditemui di JW Marriot Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) malam. (Arie Puji Waluyo)

"Rencananya bawa Andi Soraya dan Indra Bruggman atau Zack Lee," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota  saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019) pagi.

Kasus narkotika jenis kokain dengan terdakwa atas nama Steve Emmanuel (35), akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2019).

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Steve Emmanuel.

Sebelumnya, sidang kasus artis terseret narkoba itu menghadirkan saksi-saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Steve Emmanuel terancam hukuman berat karena tertangkap tangan bersama barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.

Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan, rencananya saksi yang akan diajukannya berjumlah empat orang, termasuk mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya.

Jaswin mengatakan, dua atau tiga saksi itu dibawanya ke persidangan karena mengetahui kehidupan pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 itu.

Terlebih Andi Soraya, kata Jaswin, aktris ini mengetahui betul pola kehidupan mantan suaminya tersebut.

"Rencananya Andi Soraya akan hadir," ucap Jaswin Damanik.

Sementara itu pengacara Steve Emmanuel lainnya yakni Firman Chandra yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019), mengatakan  Andi Soraya sudah berkomunikasi dengannya.

"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi," ucap Firman Chandra.

Bahkan, pihaknya, kata Firman, sudah menyiapkan materi untuk Andi Soraya sesuai kapasitasnya sebagai saksi meringankan  untuk Steve Emmanuel dalam proses hukumnya.

"Andi nantinya akan bersaksi yang menyangkut masalah karakter Steve, apakah masih bertanggung jawab atau tidak," kata Firman.

Menurut Firman, Steve Emmanuel bertanggung jawab terhadap Darren Sterling, buah pernikahannya dengan Andi Soraya.

"Dari SPP nya, hidupnya, makannya semua dari Steve. Itu kalau Steve di dalam bagaimana masa depan Darren," k atanya.

"Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve," ucapnya.

Firman berharap, Andi Soraya tidak mengecewakan ayah dari buah hatinya sendiri.

"Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ujar Firman Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, dia ditangkap di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved