Kabar Artis
Bertemu Steve Emmanuel di Pengadilan, Andi Soraya: Ototnya Agak-Agak Hilang Ya
Andi diminta untuk menjadi saksi meringankan atas kasus Steve, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Steve pun tidak mempermasalahkan komentar bekas kekasihnya itu. Hanya saja diakuinya, penjara memang bukan lah tempat yang baik untuk menjalani kehidupan atau pola hidup sehatnya selama ini.
"Iya nih ototnya kendor," ujar Steve Emmanuel.
Diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ringankan Kasus Steve

Dua atau tiga orang saksi akan dihadirkan sebagai saksi atas kasus narkoba terdakwa Steve Emmanuel. Mereka dianggap mengetahui kehidupan sehari-hari aktor tersebut.
Aktris Andi Soraya bakal duduk sebagai saksi dalam kasus narkoba atas terdakwa Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Andi Soraya, artis lainnya yang dihadirkan sebagai saksi yakni Indra L Bruggman atau Zack Lee.
Dua saksi itu dihadirkan oleh pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.

"Rencananya bawa Andi Soraya dan Indra Bruggman atau Zack Lee," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019) pagi.
Kasus narkotika jenis kokain dengan terdakwa atas nama Steve Emmanuel (35), akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2019).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Steve Emmanuel.