Pilpres 2019
Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
Prabowo sudah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Lalu inilah penjelasan lengkap pengacara soal peluang menang prabowo.
KUBU Prabowo melalui BPN sudah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Disebutkan Prabowo membawa 51 bukti terkait gugatan dimana diduga ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
Pertanyaannya apakah 51 bukti tersebut cukup?
• BERITA FOTO: Trans Tangerang akan Perluas Daerah Operasional
• BERITA FOTO: Warga Jakarta Pilih Mudik Lebih Awal untuk Hindari Macet dan Harga Tiket Naik
• Kisah Penangkapan Si Penyuplai Batu pada Aksi Kerusuhan 22 Mei: Mau Kabur Sudah Dikepung Brimob
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
• Horee Sekarang Ada RPTRA Mini di Terminal Kampung Rambutan
• Kubu Prabowo-Sandi Gugat ke MK, KPU Siapkan Strategi Khusus Hadapi Sengketa Pemilu 2019
• Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
• PRABOWO Menggugat, 20 Kuasa Hukum Siap Bantu KPU Hadapi Sengketa Pilpres 2019
• BERITA FOTO: Trans Tangerang akan Perluas Daerah Operasional
• TERBONGKAR, Unggahan Ilustrasi Foto Presiden Jokowi di Sejumlah Media Asing Ternyata Hoaks
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.
• BERITA FOTO: Trans Tangerang akan Perluas Daerah Operasional
• Horee Sekarang Ada RPTRA Mini di Terminal Kampung Rambutan
• Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit
Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
20 Pengacara Bela KPU
Sebenarnya banyak yang mengapresiasi kubu Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur elegan, yaitu mengajukan gugatan ke MK, di antaranya dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD.
• PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara
• PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019
• Kubu Jokowi Bilang Bambang Widjojanto Bisa Wujudkan Ambisi Prabowo karena Alasan Ini
• BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden
Terkait masuknya gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK tersebut, sebanyak 20 kuasa hukum siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Tim kuasa hukum disebutnya masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.
ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.
"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur Ali Nurdin.
Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Nanti kami akan pelajari kecuranganya di mana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali Nurdin.
Ia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda.
Namun, Ali Nurdin enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.
Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.
Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh Bambang Widjojanto.
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Kuasa hukum KPU berpengalaman tangani sengketa pemilu
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden dari firma hukum ANP Law Firm memiliki sejumlah pengalaman membela KPU dalam sengketa pemilu sebelumnya.
Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu, mengatakan, firmanya ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu pada 2013 dan pada 2014 menjadi ketua tim kuasa hukum untuk sengketa pileg partai politik peserta pemilu.
"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin.
Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.
Dalam Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.
"Di Bawaslu kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.
Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.
Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.
• Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Nama Prabowo Subianto Bisa Rusak di Mata Dunia Karena Lakukan Hal Ini
• Peneliti LIPI: Aparat Kita Terlalu Baik Hadapi Perusuh Aksi 22 Mei
• Beredar Rekaman CCTV Pembagian Amplop kepada Para Perusuh Aksi 22 Mei, Ada Ambulans Partai Gerindra
• Ini Peran Andri Bibir Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tegaskan Tak Pukuli Anak Hingga Tewas
KPU siapkan strategi khusus hadapi sengketa pemilu
Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.
"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu.
Dengan strategi khusus tersebut, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cara efektif dan waktu yang efisien.
Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.
"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucapnya.
Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.
KPU dibantu oleh lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (Antara)