Pilpres 2019

Sudahi Pembatasan Medsos, Pemerintah Minta Masyarakat Hapus Aplikasi VPN untuk Hindari Hal-hal Ini

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu.

google play
Aplikasi VPN 

Argo Yuwono menyebut uang sebesar Rp 5 juta itu akan digunakan untuk biaya operasional aksi 22 Mei. Sedangkan uang di dalam amplop yang berisi Rp 200 ribu-Rp 500 ribu itu akan dibagi-bagikan.

"Jadi sudah saya jelaskan daripada pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan, sudah disetting ada yang biayai, sudah disiapkan," jelas Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei.

Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Para tersangka melakukan kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.

Para pelaku dijerat pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan pasal 187 KUHP. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved