Pilpres 2019
BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Presiden Jokowi segera menelepon langsung Prabowo Subianto, jika memang ingin rekonsiliasi.
Penulis: |
Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:
• Pedagang Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Semringah Dibantu Modal oleh Jokowi, Bangga Bisa ke Istana
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
• Romahurmuziy Minta Dispenser di Rutan KPK Diganti Atau Dikuras, Katanya Bikin Diare
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Sementara, Inas Nasrullah Zubir, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menyarankan KPU dan TKN mewaspadai tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto alias BW.
• UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
"Karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," sambung Inas.
BW, lanjut Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
• Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Saat itu, BW menjadi pengacara calon bupati-calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," ujar Inas.
Dari sana lah, Inas menduga Prabowo Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum, karena kepiawaian mantan Wakil Ketua KPK itu membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas. (*)