Pilpres 2019
BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Presiden Jokowi segera menelepon langsung Prabowo Subianto, jika memang ingin rekonsiliasi.
Penulis: |
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Presiden Jokowi segera menelepon langsung Prabowo Subianto, jika memang ingin rekonsiliasi.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade menyarankan, jika memang ingin rekonsiliasi seperti sikap yang ditunjukkan TKN maupun Istana, maka bertemulah dengan Prabowo Subianto, tanpa perlu ada deal-deal politik, tidak lewat perantara maupun calo.
“Karena pertemuan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi di MK," ucapnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat dengan tema MK Adalah Koentji, Sabtu (25/5/2018).
• Peneliti LIPI: Aparat Kita Terlalu Baik Hadapi Perusuh Aksi 22 Mei
"Silakan saja telepon langsung Pak Prabowo dan tidak usah basa-basi mengaku ingin bertemu tetapi tak ada langkah konkret dari Jokowi," imbuhnya.
“Ajudan Pak Jokowi silakan telepon ajudan Pak Prabowo, bicara di telepon, “Pak Prabowo kapan ngobrol-ngobrol, bisa di Istana, Kertanegara, di Hambalang, bisa di tempat lain,” papar Andre Rosiade.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan, upaya rekonsiliasi tidak bakal mengurangi niat mereka mendiskualifikasi Jokowi dari Pilpres 2019.
• Kubu Jokowi Bilang Bambang Widjojanto Bisa Wujudkan Ambisi Prabowo karena Alasan Ini
Andre Rosiade berujar, pihaknya akan tetap menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Pipres 2019.
“Terlepas dari rekonsiliasi, target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019,” tegas Andre Rosiade.
Prabowo Subianto pernah mengalami dua kali kekalahan saat maju dalam kontestasi Pilpres, yakni saat menjadi cawapres pendamping Megawati Sukarnoputri pada Pilpres 2009, dan saat menjadi capres didampingi Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.
• Ini Peran Andri Bibir Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tegaskan Tak Pukuli Anak Hingga Tewas
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019, menjadi pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.
KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.
• Sudahi Pembatasan Medsos, Pemerintah Minta Masyarakat Hapus Aplikasi VPN untuk Hindari Hal-hal Ini
Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.
Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan, penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.
Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.
• Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu, Andre Rosiade: Bukan Perintah DPP, Semua Harus Dibongkar!
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin.
Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
• Kubu 02 Sayangkan Tiada Belasungkawa Jokowi Atas Korban Aksi 22 Mei, Lalu Ancam Bubarkan Komnas HAM
Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.
• Kubu Jokowi Yakin Tak Ada yang Bisa Kalahkan Prabowo Jika Kembali Maju di Pilpres 2024
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.
Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.
• Pemerintah Akhiri Pembatasan Media Sosial, Foto dan Video di Linimasa Kini Muncul Lagi
Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.
• Diperiksa Sembilan Jam, Amien Rais: Yang Lama Ngetiknya Itu Loh
Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.
Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:
• Pedagang Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Semringah Dibantu Modal oleh Jokowi, Bangga Bisa ke Istana
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
• Romahurmuziy Minta Dispenser di Rutan KPK Diganti Atau Dikuras, Katanya Bikin Diare
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Sementara, Inas Nasrullah Zubir, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menyarankan KPU dan TKN mewaspadai tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto alias BW.
• UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
"Karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," sambung Inas.
BW, lanjut Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
• Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Saat itu, BW menjadi pengacara calon bupati-calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," ujar Inas.
Dari sana lah, Inas menduga Prabowo Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum, karena kepiawaian mantan Wakil Ketua KPK itu membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas. (*)