Pilpres 2019

Sudahi Pembatasan Medsos, Pemerintah Minta Masyarakat Hapus Aplikasi VPN untuk Hindari Hal-hal Ini

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu.

google play
Aplikasi VPN 

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu, menyusul aksi 22 Mei yang berujung ricuh.

Berikut ini isi lengkap siaran pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan:

Pada Hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

Pemerintah Akhiri Pembatasan Media Sosial, Foto dan Video di Linimasa Kini Muncul Lagi

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.

"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif, sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan digunakan untuk kegiatan positif.

Kubu Jokowi Yakin Tak Ada yang Bisa Kalahkan Prabowo Jika Kembali Maju di Pilpres 2024

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging, maupun video file sharing, untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ajak Rudiantara.

‎Kubu 02 Sayangkan Tiada Belasungkawa Jokowi Atas Korban Aksi 22 Mei, Lalu Ancam Bubarkan Komnas HAM

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN), agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dampak pembatasan media sosial menyusul kerusuhan aksi 22 Mei, dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu, Andre Rosiade: Bukan Perintah DPP, Semua Harus Dibongkar!

Tidak terkecuali, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang juga curhat ikut merasa kesulitan akibat pembatasan akses tersebut.

Padahal, pembatasan itu dilakukan oleh kementeriannya.

"Saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Preman Tanah Abang Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 300 Ribu per Hari

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved