Pilpres 2019

BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Presiden Jokowi segera menelepon langsung Prabowo Subianto, jika memang ingin rekonsiliasi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menunggangi kuda usai mengadakan pertemuan di kediaman Prabowo Subianto, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2016). 

Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.

 Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu, Andre Rosiade: Bukan Perintah DPP, Semua Harus Dibongkar!

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen. 

 ‎Kubu 02 Sayangkan Tiada Belasungkawa Jokowi Atas Korban Aksi 22 Mei, Lalu Ancam Bubarkan Komnas HAM

Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen. 

Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.

 Kubu Jokowi Yakin Tak Ada yang Bisa Kalahkan Prabowo Jika Kembali Maju di Pilpres 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.

Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.

 Pemerintah Akhiri Pembatasan Media Sosial, Foto dan Video di Linimasa Kini Muncul Lagi

Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.

Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.

 Diperiksa Sembilan Jam, Amien Rais: Yang Lama Ngetiknya Itu Loh

Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.

Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved