Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih
KPK mengekspose hasil temuan uang di dalam 84 kardus dan dua kontainer plastik milik anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di PT Inersia Jakarta.
Selanjutnya, KPK mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang, yang diduga disiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
• Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo Sidik Pangarso sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Sementara, KPK memperpanjang masa penahanan Bowo Sidik Pangarso.
KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yakni Indung (IND), anak buah Bowo dari PT Inersia.
• Politikus Vokal Adian Napitupulu Lapor ke Bareskrim, Mengaku Diancam Diculik dan Dibunuh
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka BSP dan IND terkait Suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," papar Febri Diansyah
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei-24 Juni 2019," sambungnya.
Kemarin penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi untuk Indung. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eka Sastra dan Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan.
• Jenguk Korban Aksi 22 Mei, Dahnil Anzar Simanjuntak Bilang Ada Pelanggaran HAM Serius
Kata Febri Diansyah, keduanya dikonfirmasi soal penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso.
"Dari kedua saksi tersebut, penyidik mendalami keterangan terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka BSP," terangnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) Asty Winasti.
• Polisi Tunjukkan Uang dalam Amplop yang Disita dari Peserta Aksi 22 Mei, Fadli Zon Bilang Hoaks
KPK menduga Bowo Sidik Pangarso menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog (Pupuk Indonesia Logistik) yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp 1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp 89,4 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).
• Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Diciduk Polisi, Fadli Zon: Bisa-bisa Cuma Settingan