Pilpres 2019

PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara

Begini pengakuan pria sebar hoaks ada Brimob dari China, terungkap di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Devina Halim
Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). 

Sebarkan Hoaks 3-4 Grup WhatsApp

Tangkapan layar kabar adanya polisi dari China.(Media sosial)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.

Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Festival Jakarta Great Sale Dapat Meningkatkan Jumlah Pengunjung Mal

Lebih dari Setahun Tak Berdaya, Beton Penghalang ke Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar

Maya Yuniar : Ingat Pesan Orangtua Untuk Peduli Terhadap Sesama

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.

Penyiar Radio Sebar Hoaks Minta Maaf

Seorang penyiar radio sebarkan hoaks dan ujaran kebencian ditangkap pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved