Pilpres 2019

PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara

Begini pengakuan pria sebar hoaks ada Brimob dari China, terungkap di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Devina Halim
Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). 

Diketahui, identitas penyiar radio penyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian berinisial DP (31).

Berikut permohonan maaf penyiar radio penyebar hoaks di Polres Sumedang, Jawa Barat.

WartaKotaLive melansir Tribunnews, Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap Penyiar Radio swasta di Kota Bandung berinisial DP (31) karena menyebarkan ujaran kebencian.

Pemuda asal RT 003 RW 007 Dusun/Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini, diamankan karena menyebar kebencian dengan me-repost informasi hoaks pasca unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

Diketahui, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, DP ditangkap karena terbukti menyebarkan informasi hoaks.

Postingan hoaks tersebut, kata Hartoyo, diunggah di media sosial Facebook pribadi miliknya dengan nama akun DP.

"Tersangka me-repost postingan milik orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif pasca kerusuhan pertama oleh perusuh di Jakarta pada 22 Mei dini hari kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019) sore.

Hartoyo menuturkan, tersangka DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut oleh tersangka terjadi pada 22 Mei dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut, hal yang dilalukannya ini merupakan bentuk fanatisme sempit," ujarnya.

Hartoyo menyebutkan, sebelumnya tersangka telah menghapus seluruh postingan hoaksnya tersebut.

Namun, sebelum dihapus tersangka, jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.

Hartoyo menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari screenshot status hoaks tersangka dan handphone milik tersangka.

"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

Sementara itu, DP mengaku menyesali perbuatannya. Ia memosting tiga status hoaks berikut ujaran kebencian pasca unjuk rasa 22 Mei itu karena emosi sesaat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved