Pilpres 2019

PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara

Begini pengakuan pria sebar hoaks ada Brimob dari China, terungkap di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Devina Halim
Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). 

"Emosi sesaat, saya repost, spontanitas karena kemarahan yang terjadi begitu saja dan akhirnya saya posting. Sebelum saya ditangkap, tiga status itu sebenarnya sudah saya hapus. Karena saya merasa ini dari sumber yang dari tidak valid dan menyesal pernah memostingnya. Ini keteledoran luar biasa, jadi pelajaran berharga buat saya," ucapnya.

Dengan postingannya itu, DP mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi tapi justru orang yang terprovokasi.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran kepolisian. Tidak ada niat saya untuk memprovokasi tapi status itu saya buat justru karena saya terprovokasi," katanya.

4 ASN Bekasi dibekuk akibat sebarkan informasi hoaks

Terlibat kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat ASN tersebut berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya. Mereka berinisial N, NH, WD dan DFA.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, dinaikannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah dikeluarkan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019.

Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi, mengatakan, kasus tersebut masih ditangani penyidik Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota.

Diduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.

“Kasusnya masih ditangani penyidik karena diduga ada muatan penghinaan terhadap korban melalui sukunya lewat media sosial,” kata Erna pada Rabu (22/5/2019) kepada Wartakotalive.com.

Sementara itu kuasa hukum TF, Manotar Tampubolon, mengatakan, mereka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks, dan bernuansa SARA serta persekongkolan jahat terhadap kliennya.

Menurut dia, mereka awalnya membuat grup di aplikasi sosial WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi tanpa mengikutkan pelapor dalam grup itu.

Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut kabar bohong, fitnah dan informasi bernuansa SARA hingga persekongkolan jahat yang ditujukan kepada pelapor.

Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya.

YN juga memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut.

“Terlapor menyinggung klien saya dengan kata si batak resek, bahkan ada yang menyatakan pelapor akan segera hilang dari Pedurenan (puskesmas). Ini tentu diskriminasi,” kata Manotar.

Upayakan mediasi

Menanggapi ditetapkannya empat pegawainya sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan SARA dan pemufakatan jahat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menyebut, pihaknya sudah mengupayakan agar kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu.

Bahkan kasus keduanya sudah saling dilimpahkan kepada pengacaranya masing-masing.

“Kalau sudah tersangka, itu pastinya sudah melanggar kode etik dan aturan kepegawaian,” kata Tanti kepada wartawan.

Tanti mengatakan, sejak awal proses,pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari kedua belah pihak.

Karena itu, Tanti tidak bisa berbuat banyak terkait masalah hukum yang bersangkutan.

“Kalau sudah begitu itu kan sudah ada ketentuan hukum, jadi kita tidak bisa mengotak atik hal tersebut,” ujar Tanti, kepada Wartakotalive.com.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pihak yang bersangkutan telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati pada Selasa (21/5/2019).

Saat itu, Reni meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul "Penyiar Radio Ini Ditangkap Polisi karena Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Ini Pengakuan Pelaku" dan di Wartakotalive berjudul "Diduga Sebarkan Hoaks dan Fitnah, 4 Aparatur Sipil Negara Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka"

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Hoaks Ada Brimob dari China Minta Maaf" dan "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved