Gaji PNS
HARI INI, Jumat 24 Mei Pemerintah Janji Cairkan THR untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiun, Sudah Dicek?
Seperti dijanjikan oleh pemerintah PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan menerima THR pada Jumat 24 Mei 2019. Sudah pada cek belum?
Apakah benar THR PNS/Polri/TNI/pensiun cair pada Jumat 24 Mei 2019?
Pemerintah janji akan bagikan THR pada akhir Mei ini sebelum lebaran.
Sementara itu untuk tunjangan gaji dan pensiun ke-13 dicairkan bulan Juni.
Para Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat (24/5/2019) ini.
Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.
• TKN Siapkan Lebih dari 30 Pengacara Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK, Ini Daftar Namanya
• Ini Ruas Jalan Tol yang Tarifnya Belum Berlaku Alias Masih Gratis, Simak ya
• Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.
Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
• Rahasia Luna Maya Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Ideal dan Langsing
• Cara Luna Maya Menjaga Asupan Makanan dan Minuman saat Berbuka Puasa dan Sahur Ramadan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.
• Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK
• BAHAYA Gunakan VPN di Android untuk Buka Blokir WhatsApp Facebook dan Instagram oleh Pemerintah
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.
• 5 Cara Membuat Anda Bahagia, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin dan Mulai dengan Senyuman
• 7 Manfaat Kesehatan Mereguk Teh Daun Mint, Hati-hati Untuk Penderita Maag Minum Teh Herbal Ini
Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.
Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
• Permintaan Arifin Ilham di Depan Santrinya Minta Dimakamkan di Halaman Masjid Az Zikra Gunung Sindur
• THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
* Kepala LNS: Rp 26,23 juta
* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.
• SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks
• Menggapai Malam Lailatul Qadar, Inilah 5 Masjid yang Direkomendasikan untuk Itikaf di Jakarta
Tingkatkan Kesejahteraan TNI-Polri
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.
Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.
Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.
"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," ujar Jokowi.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Cair Besok, 24 Mei? Pernyataan Terakhir Jokowi: Akhir Mei!,