Isu Makar

Lieus Sungkharisma Bertekad Tutup Mulut Saat Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

TERSANGKA kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma karena kasus dugaan makar. Lieus diamankan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi. 

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Keluarkan Peringatan Keamanan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Wakil Kedubes AS Sebut Hal Lumrah

Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, berniat menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan KPU pada 9 Mei mendatang.

Pengamat Duga Surat Wasiat Prabowo Pengalihan Isu Agar Tak Dijerat Pasal Makar

Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," tegas Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019).

Menanggapi rencana itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Teuku Taufiqulhadi menilai, jika nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

Moeldoko Duga Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan. Karena, itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," imbau Taufiqulhadi lewat siaran pers, Selasa (7/5/2019).

Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.

Untuk itu, Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.

KPU Tak Tuntut Pengamanan Khusus dari Polisi Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019, tapi Minta Doa

"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini, karena itu saya menyerukan hal ini," ucapnya.

"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," tuturnya.

Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan, bersama anggota dewan lainnya membuat UU pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

Pengamat: Menuntut Keadilan Harus ke Pengadilan, Jangan KPU Dilaporkan tapi Pemerintah yang Diseret

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.

Taufiq menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," ujarnya.

Wow! Desa Ini Hasilkan Rp 50 Miliar per Tahun Padahal Tak Punya Potensi Pariwisata

Sementara, Badan Intelijen Negara (BIN) mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumungan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewaspadaan ini bukan tanpa alasan, karena BIN mendeteksi adanya gerakan mengepung KPU. Bahkan, dibangun pula isu-isu kecurangan di masyarakat.

"‎Saat ini terus dibangun isu soal kecurangan dan ajakan kepung KPU di tanggal 22 Mei 2019," ucap Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Purnawirawan Teddy Lhaksmana, ‎saat rapat kerja evaluasi Pemilu 2019 bersama Komite I DPD, di Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab dan Amien Rais Bermubahalah, Minta MUI Jadi Fasilitator

"BIN terus mendeteksi dan mencegah potensi ancaman tersebut," sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, Teddy Lhaksmana mengaku sudah mulai menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga elite politik, agar mempercayakan proses penghitungan kepada KPU.

Teddy Lhaksmana juga menyampaikan, ‎pihaknya bersama seluruh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, berkomitmen tetap menjaga keamanan bangsa dan negara.

Ibas Boyong Tiga Anaknya Habiskan Akhir Pekan Spesial, Bupati Ini Titip Salam Sayang

"‎BIN bertanggung jawab mengantisipasi ancaman, baik dari luar dan dalam negeri, yang mengancam keutuhan bangsa. Seluruh aparat keamanan komitmen jaga keamanan agar tetap kondusif," tegasnya. 

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, pemerintah membutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran kebencian dan tindakan melanggar hukum yang beredar selama Pemilu 2019.

Terlebih, belakangan ujaran kebencian atau tindakan yang bersifat hasutan terkait Pemilu 2019, kian meningkat tajam.

Pemuda Ini Ancam Sebarkan Foto dan Peras Korban Hingga Rp 80 Juta, Begini Modusnya

Nantinya, tim yang digagas Menkopolhukam Wiranto bakal diisi para ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.

"Khusus dalam konteks pemilu, ini memang cukup meningkat dengan tajam," tegas Moeldoko di kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko turut menyinggung rencana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, yang bakal menggelar unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu.

Wanita Muda Gamers ML Ini Bobol Bank Hingga Rp 1,85 Miliar, Begini Caranya

Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019) Kivlan Zen menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk.

Aliansi itu bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

"Sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko.

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan Zen tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja. Sehingga, dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zen.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya? Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tuturnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved