HEBOH Raperda Kota Depok Atur Etika Berpakaian dan Ditolak DPRD, Begini Isinya

“Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antar-umat beragama

Warta Kota/Gopis Simatupang
Ilustrasi: Suasana pelican crossing di Jalan Raya Margonda, tepatnya di depan SDN 01 Pondok Cina, Beji, Depok, Rabu (16/1/2019). 

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019).

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad memberikan keterangan kepada awak media soal penanganan banjir di Depok, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad (Warta Kota)

Sebelumnya DPRD menolak usulan Pemerintah Kota Depok terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya diterapkan pada 2020.

Perda PKR ini berisi aturan tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Pasar Bunga Rawa Belong Hendak Direvitalisasi Membuat Pedagang Pasar Rawa Belong Galau

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin lagi diterapkan lantaran telah ditolak oleh badan musyawarah.

“Kalau kita bicara tentang agama, bukanlah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur bagaimana rakyat beragama, tetapi itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ucap Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, menurut Hendrik, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.

Habibie Ajak Semua Pihak Terima Hasil Pilpres 22 Mei, yang Tak Puas Disarankan Lewat Jalur Hukum

Sebab, setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.

“Nah peran pemerintah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” ucap dia.

Menurut dia, isi dari PKR tersebut akan memicu konflik antar-umat beragama yang ada di kota Depok.

“Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antar-umat beragama, kami sangat menghindari itu,” kata Hendrik.

Ia pun menyarankan pemerintah membuat aturan tentang bagaimana menumbuhkan toleransi antar-umat beragama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian",dan "DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Jalankan Agamanya",
Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved