Pilpres 2019
Amien Rais Ancam Laporkan Menteri yang Kumpulkan Ahli Hukum ke Mahkamah Internasional
KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai saat ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan protes.
KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai saat ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan protes.
Bahkan, menurutnya ada menteri yang membentuk tim hukum untuk memantau pernyataan sejumlah tokoh.
"Apalagi ada menteri, saya lupa namanya, yang kumpulkan ahli-ahli hukum, kemudian akan menghukum mereka yang mengatakan kurang pantas dan lain-lain," kata Amien Rais dalam pidato deklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
• Kubu Prabowo-Sandi Pastikan Tak Gugat ke MK, Mahfud MD: Pemilu 2019 Selesai Tanggal 25 Mei
Padahal, menteri tersebut, menurut Amien Rais, memiliki rekam jejak dalam masalah pelanggaran HAM. Namun, Amien Rais kembali mengaku lupa siapa nama menteri tersebut.
"Sementara menteri itu saya lupa namanya, sampai sekarang masih punya file pelanggaran HAM," ujarnya.
Oleh karena itu, Amien Rais mengingatkan kepada menteri tersebut untuk tidak abuse of power.
• Bukan Cuma TSM, Amien Rais Bilang Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Juga Brutal dan Barbarik
Amien Rais mengancam akan melaporkan menteri tersebut ke Internasional court of justice (ICJ) PBB di Belanda.
"Jadi jangan main-main dengan kita Pak Menteri. Kita bisa kembali akan kita bawa ke ICJ atau mahkamah internasional yang lain, jadi jangan main-main dengan rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Amien Rais angkat bicara terkait Tim Asistensi Hukum Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, yang memantau dan mengkaji ucapannya selama ini.
• Kata Fahri Hamzah, Negara Demokrasi Itu Rakyatnya Cerewet
Sebelumnya, tim asistensi hukum itu telah mengkaji ucapan dan aktivitas13 tokoh yang diduga melanggar hukum, salah satunya Amien Rais.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke penegak hukum.
Menurut Amien Rais, tindakan Wiranto tersebut tergolong penyalahgunaan kekuasaan dan harus dibawa ke Mahkamah Internasional.
• Serang Balik Penyerang SBY dan AHY, Andi Arief: Salahkan Calonmu Kalau Tidak Sanggup Berperang
"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkmah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien Rais, tindakan Wiranto melalui tim asistensi hukumnya tersebut sangat politis. Tim tersebut dibentuk untuk menyasar lawan politik pemerintah.
"Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada," tuturnya.
• Mengapa Kubu 02 Menolak Hasil Pilpres tapi Terima Hasil Pileg? Ini Penjelasan Fadli Zon
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu lalu mengingatkan Wiranto untuk berhati-hati. Ia mengingatkan agar Wiranto menghentikan kegiatan timnya itu.
"Wiranto hati-hati anda," tegas Amien Rais.
Amien Rais juga meminta pendukung 02 untuk mengganti istilah people power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat.
• Ani Hasibuan Merasa Jadi Target, Lalu Berniat Polisikan Portal Berita Ini
Pernyataan Amien Rais tersebut disampaikan saat menghadiri Pemaparan Kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien Rais, penggantian istilah tersebut karena selama ini ada sejumlah orang yang dijerat dengan pasal makar karena menyebut people power.
Mereka di antaranya adalah politikus PAN Eggi Sudjana, politikus Partai Gerindra Permadi, dan Mayor Purnawirawan Jenderal Kivlan Zen.
• Aktivis 98 Yakin Prabowo Bisa Jadi Sosok Negarawan, Asal Diselamatkan dari Para Penumpang Gelap
"Saya ingatkan, Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power, tapi kita gunakan gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien Rais.
Pernyataan Amien Rais tersebut terlontar di pengujung acara pemaparan kecurangan yang dihadiri ratusan pendukung, relawan, dan sejumlah Jenderal purnawirawan TNI yang selama ini mendukung Prabowo-Sandi.
Menjelang azan magrib dan hendak pembacaan doa penutup acara, Amien Rais yang mengenakan baju koko putih naik ke atas panggung. Ia langsung menuju podium dan kemudian melontarkan pernyataan tersebut.
• Kubu 02 Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU, tapi Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tak Ada yang Protes
"Siapa pun yang menghalangi gerakan kedaulatan rakyat, Insyaallah kita gilas bersama-sama," cetusnya.
Amien Rais lalu memekikkan takbir, dan meneriakkan kata 'merdeka'. Setelah itu ia mempersilakan salah seorang ustaz membacakan doa penutup.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ada puluhan tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto.
• Pengamat Intelijen Prediksi People Power Takkan Terjadi pada 22 Mei karena Alasan Ini
Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Berikut ini daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:
• Rindu Persatuan Indonesia, Khofifah Indar Parawansa Pajang Foto Kemesraan Tiga Tokoh Ini
1. Prof Muladi, praktisi hukum;
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur;
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
8. Prof Dr Bintan R Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH;
9. Prof Dr Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
10. Dr Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara;
11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta;
12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum;
13. Dr Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi;
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM;
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam;
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam;
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo;
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI;
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri;
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri;
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter;
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam;
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Wiranto berharap Mahfud MD bakal menjadi salah satu anggota tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam.
Selain Mahfud MD, sejumlah akademisi dan pakar juga masuk ke dalam tim tersebut, seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi.
Nantinya, tim hukum ini bertugas mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
• APBN yang Dipakai untuk Pemindahan Ibu Kota Cuma Rp 6 Triliun per Tahun
Tim ini juga bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu.
Tim itu, menurut Wiranto akan mengkaji ucapan, tindakan, serta pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang berpotensi melanggar hukum.
• Wiranto Bilang Kalau Semua Mau Jadi Presiden, Nanti yang Diperintah Siapa?
Tim itu dibentuk setelah rapat terbatas tingkat menteri antara Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/5/2019).
“Salah satu hasil rapat adalah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang diduga melanggar hukum,” ungkap Wiranto.
Wiranto menjelaskan, tim hukum nasional nanti akan beranggotakan dari unsur pakar hukum tata negara, hingga profesor dan doktor dari berbagai universitas.
• KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi
“Lengkap dari berbagai unsur. Mereka juga sudah saya ajak berbicara, bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan kepada negara yang sah ini,” tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melayangkan ucapan dan pemikiran hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa membeda-bedakan.
“Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh (pejabat publik) tidak ada masalah, saat dia melanggar hukum akan kita tindak tegas,” ucapnya.
• Wiranto Perintahkan Polisi dan Tentara Simpan Senapan pada 22 Mei, Katanya Pakai Pentungan Saja Dulu
Wiranto pun menjelaskan bahwa sikap tegas pemerintah itu bukan bentuk kediktatoran yang sering diembuskan sejumlah pihak akhir-akhir ini.
Menurutnya, pengembusan isu diktatorial itu untuk membuat pemerintah takut memutuskan sesuatu.
“Sedangkan pemerintah harus tegas supaya Bulan Ramadan ini masyarakat merasakan aman dan damai dalam beribadah. Saya sudah minta aparat keamanan tegas,” jelasnya. (Taufik Ismail)