Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bilang Pejabat Publik Tidak Boleh Bohong, Kalau Public Figure Boleh

Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3/2019). 

RATNA Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa perkaranya, karena kurang konsisten ketika memberikan keterangan di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet di pengujung persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Saya minta maaf Yang Mulia, bikin banyak tersendat, karena saya kurang konsisten, di awal agak gagap," kata Ratna Sarumpaet.

Said Didu Belum Tertarik Jadi Politikus Setelah Lepas Status PNS

Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.

Ia pun ingin agar pendapatnya tersebut dicatat.

"Tapi saya ingin dicatat, bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan public figure. Saya aktivis yang dikenal karena pekerjaannya," ujar Ratna Sarumpaet.

Unik! Earphone Ini Bisa Memutar Musik Tanpa Harus Terhubung ke Handphone

Ketua majelis hakim Joni kemudian bertanya kepada Ratna Sarumpaet perihal siapa yang menyamakan Ratna Sarumpaet dengan pejabat publik.

"Tidak. Dicatat saja. Karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik tidak boleh salah, tidak boleh bohong," jawab Ratna Sarumpaet.

"Public figure boleh bohong?" Tanya Joni.

Fadli Zon Bilang Gugurnya Petugas KPPS Bisa Munculkan Spekulasi Disantet Jika Tidak Diinvestigasi

"Boleh," jawab Ratna Sarumpaet.

"Norma apa yang dipakai itu?" Tanya Joni.

"Norma yang dibilang sama ahli, itu orang boleh bohong. Tapi kalau dalam konteks pejabat kedudukannya melakukan kebohongan," jelas Ratna Sarumpaet.

Beredar Video Letusan Senjata Api Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Ini Kata KPU dan Bawaslu

"Anak boleh bohong?" Tanya Joni lagi.

"Boleh, kita jewer nanti dia," jawab Ratna Sarumpaet.

"Kan dijewer ada sanksinya itu?" Tanya Joni kembali.

Ini Tiga Penyebab Terbanyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Paling Banyak Berumur di Atas 50 Tahun

"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna Sarumpaet.

"Tahu dia dijewer dengan sayang? Sini mamah jewer dengan sayang, begitu?" tanya Joni.

"Kan habis dijewer dicium. Terima kasih Yang Mulia," jawab Ratna Sarumpaet yang kemudian disambut tawa sejumlah hadirin persidangan.

Tahun Ini Pemerintah Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Pastikan Tidak Bakal Ada Spekulan Tanah

Joni pun menjawab bahwa pendapat itu adalah hak Ratna Sarumpaet.

"Itu hak Saudara," ucap Joni.

Sebelumnya, Joni menegur Ratna Sarumpaet di tengah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Pencarian Properti di Palangkaraya Melonjak Drastis

Joni menegur karena ia menilai Ratna Sarumpaet penuh dengan kebingungan ketika menjawab pertanyannya, terkait cerita bohong penganiayaan atas dirinya yang ia sebarkan ke sejumlah orang.

"Saya ingin saudara seperti dulu sebelum saya lihat di ruang sidang ini. Saya lihat saudara tegas, tapi kok di sini saya lihat saudara penuh kebingungan," tutur Joni.

Joni ingin Ratna Sarumpaet dapat menjawab pertanyaannya dengan lebih lancar berdasarkan apa yang ia alami ketika itu.

Dituduh Makar, Kivlan Zen: Saya Mayjen TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Bangsa Indonesia

"Saya ingin itu (jawaban) tumbuh dari pikiran Saudara. Kalau Saudara yakin seperti itu, ya sudah tidak apa. Jangan nanti Jaksa nanya beda, dan kuasa hukum nanya beda," ucap Joni.

"Yang penting saudara yang lebih tahu ceritanya. Makanya saya ingin saudara memberi keterangan dengan penuh keyakinan," sambungnya.

Setelah itu, Ratna Sarumpaet kemudian mulai bercerita tentang cerita bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya yang ia sebarkan ke sejumlah orang.

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral

"Saya bersama di airport bersama teman penulis. Mereka turun. Saya diseret oleh orang yang tidak dikenal. Dianiaya. Lalu ditinggalkan. Saya mencari kendaraan untuk cari tempat berobat," beber Ratna Sarumpaet.

"Ada lagi biar dapat gambaran utuh?" tanya Joni lagi.

"Dari klinik itu saya menuju rumah sakit di Jakarta," jawab Ratna Sarumpaet.

Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?

"Itu saja?" tanya Joni lagi.

"Ya," jawab Ratna Sarumpaet.

"Yakin ceritanya seperti itu?" tanya Joni.

Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari

"Ya mudah-mudahan," jawab Ratna Sarumpaet.

"Jangan mudah-mudahan. Makanya saya lihat saudara kadang seperti kebingungan. Saudara kan sutradaranya. Pekerjaan saudara kan sutradara," tegur Joni lagi.

Daroe Tri Sadono, koordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara Ratna Sarumpaet, menilai kesaksian terdakwa tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.

Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh

Meski begitu, ia mengatakan bahwa itu adalah hak Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Daroe seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi. Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu," ucap Daroe.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini

Ia juga mengingatkan, bahwa keterangan Ratna Sarumpaet bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan ke Ratna Sarumpaet, melainkan juga ada alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa, tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," beber Daroe.

Terkait unsur keonaran yang dalam sidang sebelumnya menjadi perdebatan antara ahli, jaksa, dan pengacara, Daroe yakin unsur tersebut terpenuhi.

Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya

Menurutnya, jaksa memiliki parameter terkait keonaran yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

"Yakin, kami yakin. Tentu kami punya parameter, parameter yang kami pakai seperti yang beberapa ahli jelaskan. Jadi keonaran yang dimaksudkan atas kebohongan yang disampaikan terdakwa kepada publik, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Kira-kira semacam itu," jelas Daroe.

Sedangkan Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, menilai meski kliennya telah berbohong, harus dibebaskan.

Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan

Hal itu karena Insank merujuk pada keterangan ahli pidana yang dihadirkannya dalam sidang pada Kamis (9/5/2019) lalu, yakni Mudzakir.

Menurut Insank, perkara yang nenjerat Ratna Sarumpaet masuk ke delik materil yang menekankan pada penyebab dari perbuatan yang dilakukannya, dalam hal ini keonaran.

Ia berpendapat bahwa keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet adalah kerusuhan.

Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang

Hal itu disampaikam Insank seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Tanggapan kami bahwa memang Bu Ratna Sarumpaet berbohong. Tapi, kami tetap meyakini apa yang disampaikan oleh ahli, bahwa deliknya ini delik materil, artinya lebih condong ke keonarannya," tuturnya.

"Artinya untuk menguji keonarannya itu, sebagaimana kalau kita merujuk kepada ahli hukum pidana, beliau mengatakan kerusuhan, diperkara ini tidak ada kerusuhan. Jadi kami masih sangatlah meyakini dari jerat hukum Ratna Sarumpaet harus dibebaskan," ulas Insank.

Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara

Atas dasar itu, Insank berharap hakim dapat memberikan kliennya putusan lepas.

"Minimal harus onslag (putusan lepas) lah ya," cetus Insank.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yakni melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved