Said Didu Belum Tertarik Jadi Politikus Setelah Lepas Status PNS

MANTAN Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengajukan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019).

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019). 

MANTAN Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengajukan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019).

Penyampaian pengunduran dirinya sebagai PNS disampaikan di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Said Didu menyampaikan, pengunduran dirinya sebagai PNS tak ada kaitannya dengan situasi perpolitikan saat ini.

Tak Cuma Air, Anies Baswedan Sebut Bogor Juga Kirim Sampah ke Jakarta

Meski, namanya kerap disematkan sebagai pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia menyebut, dirinya sudah tidak mampu lagi bertugas sebagai PNS, terlebih sebagai peneliti di BPPT.

"Saya menganggap tidak mampu lagi sebagai peneliti," ucap Said Didu.

Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga

Alasan lain Said Didu mundur sebagai ASN, adalah untuk mengembangkan pemikiran agar lebih objektif melihat situasi bangsa.

Sebab, ia menyebut, statusnya sebagai PNS tak membuatnya merdeka dalam mengkritik kebijakan publik.

"Supaya saya merdeka sebagai sebagai orang. ASN (Aparatus Sipil Negara) sekarang sangat ketat," cetusnya.

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019).
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

"Padahal, ASN boleh berbeda pendapat, kecuali pemerintah sudah menetukan pilihan. Sekarang berbeda pendapat sedikit melawan pemerintah," tutur Said Didu.

Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama

Selain itu, pria berkacamata ini juga ingin memberikan pelajaran bagi pegawai ASN lain di BUMN.

Ia menuding, jajaran BUMN mulai dari direktur hingga pimpinan, telah melanggar undang-undang karena terlibat dalam ranah politik.

Namun, jajaran petinggi BUMN tak ditindak oleh Pemerintah Jokowi.

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

"Agar saya tidak dianggap melanggar aturan karena mengeluarkan pendapat yang berbeda," jelas Said Didu.

Ia pun menyampaikan alasan lain terkait pengunduran dirinya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved