Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bilang Pejabat Publik Tidak Boleh Bohong, Kalau Public Figure Boleh

Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3/2019). 

Hal itu karena Insank merujuk pada keterangan ahli pidana yang dihadirkannya dalam sidang pada Kamis (9/5/2019) lalu, yakni Mudzakir.

Menurut Insank, perkara yang nenjerat Ratna Sarumpaet masuk ke delik materil yang menekankan pada penyebab dari perbuatan yang dilakukannya, dalam hal ini keonaran.

Ia berpendapat bahwa keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet adalah kerusuhan.

Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang

Hal itu disampaikam Insank seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Tanggapan kami bahwa memang Bu Ratna Sarumpaet berbohong. Tapi, kami tetap meyakini apa yang disampaikan oleh ahli, bahwa deliknya ini delik materil, artinya lebih condong ke keonarannya," tuturnya.

"Artinya untuk menguji keonarannya itu, sebagaimana kalau kita merujuk kepada ahli hukum pidana, beliau mengatakan kerusuhan, diperkara ini tidak ada kerusuhan. Jadi kami masih sangatlah meyakini dari jerat hukum Ratna Sarumpaet harus dibebaskan," ulas Insank.

Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara

Atas dasar itu, Insank berharap hakim dapat memberikan kliennya putusan lepas.

"Minimal harus onslag (putusan lepas) lah ya," cetus Insank.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yakni melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved