Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Bilang Pejabat Publik Tidak Boleh Bohong, Kalau Public Figure Boleh
Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.
"Itu saja?" tanya Joni lagi.
"Ya," jawab Ratna Sarumpaet.
"Yakin ceritanya seperti itu?" tanya Joni.
• Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari
"Ya mudah-mudahan," jawab Ratna Sarumpaet.
"Jangan mudah-mudahan. Makanya saya lihat saudara kadang seperti kebingungan. Saudara kan sutradaranya. Pekerjaan saudara kan sutradara," tegur Joni lagi.
Daroe Tri Sadono, koordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara Ratna Sarumpaet, menilai kesaksian terdakwa tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.
• Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh
Meski begitu, ia mengatakan bahwa itu adalah hak Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Daroe seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi. Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu," ucap Daroe.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini
Ia juga mengingatkan, bahwa keterangan Ratna Sarumpaet bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan ke Ratna Sarumpaet, melainkan juga ada alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
"Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa, tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," beber Daroe.
Terkait unsur keonaran yang dalam sidang sebelumnya menjadi perdebatan antara ahli, jaksa, dan pengacara, Daroe yakin unsur tersebut terpenuhi.
• Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
Menurutnya, jaksa memiliki parameter terkait keonaran yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.
"Yakin, kami yakin. Tentu kami punya parameter, parameter yang kami pakai seperti yang beberapa ahli jelaskan. Jadi keonaran yang dimaksudkan atas kebohongan yang disampaikan terdakwa kepada publik, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Kira-kira semacam itu," jelas Daroe.
Sedangkan Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, menilai meski kliennya telah berbohong, harus dibebaskan.
• Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan