Penembakan
Kesal Suara Bising Petasan, Seorang Warga Gunakan Senapan Angin Tembak Dua Pelajar SMP di Tegal
Kesal Suara Bising Petasan, Seorang Warga Gunakan Senapan Angin Tembak Dua Pelajar SMP di Tegal
"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," tutur AKBP Rondhijah.
Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.
• Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu
• UPDATE Orangtua Prada DP Ingin Temui Keluarga Vera Korban Pembunuhan Mutilasi, Rumah Berdekatan
• Pomdam II Sriwijaya Sebar Foto Prada DP dan Perintahkan Serahkan Diri Terkait Mutilasi Vera Oktaria
Kapolres meminta warga tidak bertindak main hakim sendiri dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.
Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.
Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.
Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).
Biasanya memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan peluru sampai kecepatan lebih dari 1.000 fps.
Senapan PCP biasanya dipompa dengan menggunakan tabung gas atau pompa mekanis konvensional.
Di sisi lain, peluru kaliber 4.5 mm merupakan kaliber paling umum atau paling banyak digunakan.
Kaliber ini dipakai jugapada lomba menembak Olimpiade ISFF.
Peluru ini mempunyai lintasan yang paling datar sehingga menjadikannya paling akurat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan