Penembakan

Kesal Suara Bising Petasan, Seorang Warga Gunakan Senapan Angin Tembak Dua Pelajar SMP di Tegal

Kesal Suara Bising Petasan, Seorang Warga Gunakan Senapan Angin Tembak Dua Pelajar SMP di Tegal

TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD
Senapan angin yang dipergunakan tersangka menembak dua remaja diperlihatkan di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019). 

Tanpa menegur remaja yang bermain petasan, seorang warga Tegal langsung  main tembak.

Dua remaja yang masih sekolah di bangku SMP pun mengalami luka tembak di bagian betis masiing-masing.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan pelaku bernama  Guruh Sandi Setiadji (40). Kejadian penembakan pada Selasa (7/5/2019) dini hari.

Saat itu, dua remaja yang menjadi korban sedang berada di pos kamling Jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Guruh membidik ASH dan ZI dari lantai 2 rumahnya menggunakan senapan angin yang dilengkapi teropong atau scope.

"Dor, dor," begitu senapan meletus, dua siswa SMP itu pun terjungkal berlumuran darah.

Arif tertembak di betis kiri sedangkan Zidni tertembak di betis kanan.

"Jadi tersangka ini punya anak kecil berusia dua tahun. Anak-anak SMP itu berisik terus di pos ronda. Karena kesal, tersangka pun menembak mereka," kata  Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Mapolres, Senin (13/5/2019) sore.

Peluru membuat dua korban penembakan tersebut mengalami luka di betis.

Setelah dibawa ke RSUD Kardinah, ditemukan proyektil di masing-masing betis korban.

AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 mm.

Jarak tembak sekitar 25-30 meter dari lantai 2 tempat tinggal pelaku ke pos kamling.

Guruh mengaku tega melakukannya karena kesal terhadap para korban.

Mereka membuat kegaduhan di pos kamling dan bermain petasan.

Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.

"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," tutur AKBP Rondhijah.

Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

Dua ASN Keroyok Bocah SD di Kupang, Merasa Terusik Keramaian Bermain Game Saat Pelaku Bermain Kartu

UPDATE Orangtua Prada DP Ingin Temui Keluarga Vera Korban Pembunuhan Mutilasi, Rumah Berdekatan

Pomdam II Sriwijaya Sebar Foto Prada DP dan Perintahkan Serahkan Diri Terkait Mutilasi Vera Oktaria

Kapolres meminta warga tidak bertindak main hakim sendiri dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.

Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.

Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.

Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).

Biasanya memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan peluru sampai kecepatan lebih dari 1.000 fps.

Senapan PCP biasanya dipompa dengan menggunakan tabung gas atau pompa mekanis konvensional.

Di sisi lain, peluru kaliber 4.5 mm merupakan kaliber paling umum atau paling banyak digunakan.

Kaliber ini dipakai jugapada lomba menembak Olimpiade ISFF.

Peluru ini mempunyai lintasan yang paling datar sehingga menjadikannya paling akurat. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved