Mudik Lebaran

Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

PELABUHAN Bakauheni di Lampung dan Pelabuhan Merak di Banten, kini telah dilengkapi dermaga eksekutif dengan fasilitas yang mumpuni.

TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Dermaga Premium di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

2. BNI (Tap Cash)

3. Bank Mandiri (Mandiri e-Money)

4. BTN (Blink).

Selain itu, pembelian tiket kapal secara nontunai bisa menggunakan aplikasi Link Aja.

Calon penumpang juga bisa memesan tiket secara online melalui website resmi milik PT ASDP.

“Bagi pengguna jasa yang belum memiliki kartu pembayaran elektrik, tidak usah khawatir. Karena di dermaga, ada loket untuk pembelian kartu untuk transaksi elektrik dan untuk melakukan top up,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (21/3/2019).

Jokowi Ingin Ada Menteri Cantik, Pintar, dan Maksimal Berumur 30 Tahun di Kabinet Barunya Nanti

Saifulahil mengungkapkan, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni atau Selat Sunda, dilayani 60 unit kapal.

Sebagian besar merupakan kapal dengan bobot 5.000 GT ke atas.

Pelayanan penyeberangan kapal reguler selama 2,5 jam, dengan pelayanan bongkar muat di pelabuhan selama 45 menit.

Imigrasi Cabut Surat Cegah, Kivlan Zen Kini Bebas ke Luar Negeri

Setelah mengetahui cara beli tiket kapal pakai e-money di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, berapa tarif kapal feri?

Penerapan tarif kapal feri terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Berikut ini daftar tarif kapal feri di Pelabuhan Bakauheni dan Merak untuk pejalan kaki:

1. Dewasa: Rp 15.000.

2. Anak-anak: Rp 8.000.

Daftar tarif kapal feri untuk kendaraan bermotor:

1. Golongan I: Rp 22.000.

2. Golongan II: Rp 51.000.

3. Golongan III: Rp 114.000.

4. Golongan IV Penumpang: Rp 374.000.

5. Golongan IV Barang: Rp 326.000.

6. Golongan V Penumpang: Rp 774.000.

7. Golongan V Barang: Rp 645.000.

8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.301.000.

9. Golongan VI Barang: Rp 998.000.

10. Golongan VII: Rp 1.406.000.

11. Golongan VIII: Rp 2.080.000.

12. Golongan IX: Rp 3.251.000.

Selain kapal feri reguler, kapal eksekutif juga tersedia di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

Untuk bisa menaiki kapal eksekutif, calon penumpang harus melalui dermaga eksekutif, baik di Pelabuhan Merak maupun Pelabuhan Bakauheni.

Tarif kapal eksekutif pun terbagi untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Berikut ini tarif kapal eksekutif untuk penumpang pejalan kaki.

1. Dewasa: Rp 50 ribu per orang.

2. Anak-anak: Rp 34 ribu per orang.

Sedangkan harga tiket kapal untuk kendaraan bermotor dibagi berdasarkan golongan kendaraan bermotor.

Berikut ini tarif kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor:

1. Golongan I: Rp 62 ribu.

2. Golongan II: Rp 88 ribu.

3. Golongan III: Rp 147 ribu.

4. Golongan IV penumpang: Rp 574 ribu.

5. Golongan IV barang: Rp 385 ribu.

6. Golongan V bus: Rp 1,019 juta.

7. Golongan V barang: Rp 687 ribu.

8. Golongan VI bus: Rp 1,716 juta.

9. Golongan VI truk barang: Rp 1,108 juta.

10. Golongan VII: Rp 1,479 juta.

11. Golongan VIII: Rp 2,181 juta.

12. Golongan IX: Rp 3,394 juta. (Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved